Kasus KPK di Unsoed, Satu Calon Mahasiswa Batal Masuk

Kasus PMB Unsoed menyeret pimpinan kampus, satu calon mahasiswa batal masuk.

oleh Arief PramonoDiterbitkan 23 Agustus 2026, 23:15 WIB
Barang bukti kasus Unsoed yang ditangani KPK. (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan suap dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memasuki babak baru, seorang calon mahasiswa  dipastikan batal masuk ke perguruan tinggi tersebut, setelah kasus yang menyeret Rektor Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara Unsoed Edi Santoso mengatakan, calon mahasiswa yang menjadi bagian dari objek penyidikan KPK tersebut tidak melanjutkan proses masuk ke kampus.

"Kalau yang kemarin menjadi objek penyidikan KPK, mahasiswa tidak jadi masuk," ujar Edi, kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).

Berdasarkan penjelasan KPK, kata Edi, terdapat satu orang tua atau calon mahasiswa yang terkait dengan perkara tersebut.

"Kalau dari penjelasan KPK menyebut ada satu ortu atau mahasiswa yang batal masuk ke Unsoed," terang Edi.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, Edi menjelaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru di Unsoed dilakukan melalui tiga jalur. Ketiganya meliputi jalur tes, jalur prestasi, dan seleksi mandiri.

"Kan masuk ke Unsoed itu ada tiga jalur, ada jalur SNMPT, jalur prestasi kemudian SBMPT jalur tes dan ketiga SPMB mandiri atau seleksi lokal," ungkap Edi.

Khusus Fakultas Kedokteran, imbuh Edi, total kuota mahasiswa baru dalam satu angkatan mencapai 245 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 30 persen atau sekitar 73 kursi diperuntukkan bagi jalur mandiri.

"Kemarin itu dari KPK menjelaskan dari kursi 245 itu 73 itu, kalau yang ditangkap publik kan dijual. Tapi gini, 73 kursi itu adalah kuota semua untuk jalur mandiri," jelasnya.

Edi menegaskan, kuota jalur mandiri tersebut tidak dapat serta-merta dianggap sebagai kursi yang diperjualbelikan. Sebab, 73 kursi tersebut merupakan porsi resmi seleksi lokal dari total 245 kursi Fakultas Kedokteran.

"30 persen dari 245 itu sebesar 73. Rasanya nggak mungkin ya 73 itu titipan semua. Apalagi terus terang itu suatu hal yang mustahil hanya karena ada standar ada passing grade," papar Edi.

Ia menduga, yang dimaksud KPK sebagai kursi yang berpotensi dijual atau disalahgunakan bukan keseluruhan kuota jalur mandiri.

"Mungkin yang dimaksud oleh KPK itu yang potensi, yang berpotensi dijual, berpotensi disalahgunakan. Saya kira itu mungkin maksudnya," sambungnya.

 

 

Unsoed Konsultasi ke Kemdiktisaintek

Di tengah proses hukum yang menjerat tiga pimpinan kampus, Unsoed Purwokerto juga bergerak untuk memastikan seluruh kegiatan akademik tetap berjalan. Pihak kampus segera berkonsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).

Konsultasi tersebut mencakup sejumlah agenda penting, mulai dari pelaksanaan wisuda, penerimaan mahasiswa baru, hingga nasib mahasiswa yang sebelumnya telah dinyatakan diterima di Unsoed.

Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) Unsoed Prof. Noor Farid mengatakan pihak kampus membutuhkan arahan Kemdiktisaintek agar seluruh kegiatan akademik selama masa transisi kepemimpinan tetap berlangsung sesuai ketentuan.

Salah satu agenda yang akan dikonsultasikan adalah pelaksanaan wisuda Unsoed.

"Kami akan mengonsultasikan dengan kementerian, termasuk terkait wisuda, sehingga pelaksanaannya nanti dapat dipastikan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Noor Farid di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Sabtu (22/8/2026) sore.

Noor Farid memastikan agenda wisuda tetap akan dilaksanakan. Namun, teknis pelaksanaannya akan menyesuaikan hasil koordinasi serta arahan Kemdiktisaintek selama masa transisi kepemimpinan di Unsoed.

Selain wisuda, mekanisme penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri juga menjadi salah satu persoalan yang akan dibahas bersama kementerian.

Noor Farid mengaku bahwa Unsoed akan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk mengenai mekanisme dan proporsi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

Sementara itu, mengenai mahasiswa yang telah dinyatakan diterima melalui proses penerimaan mahasiswa baru, Unsoed belum memberikan kepastian mengenai langkah yang akan ditempuh.

Pihak kampus memilih menunggu hasil konsultasi dengan Kemdiktisaintek sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.

"Unsoed akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Kemdiktisaintek untuk menentukan kebijakan selanjutnya, termasuk jika terdapat sanksi atau kebijakan lanjutan dari pemerintah," tambah Noor Farid.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya