KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Rektor Unsoed ke TPPU

Penyidik KPK akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 22 Agustus 2026, 00:51 WIB
Rektor Unsoed 2022-2026, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr. (Dok. Unsoed/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri penerimaan maupun pembelian aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Salah satu pengembangan yang juga sempat dibahas tadi di pembahasan ekspose satu gelar perkara, begitu ada penerimaan atau pembelian aset. Nah itu juga jadi fokus tim untuk pengembangan ke arah TPPU. Apakah ada modus-modus atau perbuatan indikasi pencucian uang terkait perolehan aset," kata Taufik kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut Taufik, penyidik juga akan menelusuri dugaan penerimaan saat Akhmad Sodiq menjabat sebagai rektor. Namun, pengembangan tidak menutup kemungkinan dilakukan terhadap dugaan penerimaan ketika Akhmad masih menjabat sebagai wakil rektor.

"Tidak menutup kemungkinan apabila memang ada fakta-fakta terkait bahwa pada saat yang bersangkutan menjabat wakil rektor, begitu juga ada penerimaan-penerimaan yang juga akan nanti dikembangkan," tuturnya.

 

Rektor Unsoed jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, termasuk di Fakultas Kedokteran.

Selain Akhmad, KPK menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Akhmad dan para tersangka lainnya diduga menerima uang dari pihak yang menjadi pengepul calon mahasiswa baru. Total penerimaan yang diduga terkait perkara itu mencapai Rp 1,12 miliar sepanjang 2025-2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya