Selain Unsoed, Ini Daftar Rektor Berurusan dengan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gelar OTT, beberapa diamankan termasuk ada Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.

oleh Tisha Maulida FazriahDiterbitkan 21 Agustus 2026, 16:15 WIB
Rektor Unsoed 2022-2026, Prof. Dr. Ir. Akhmad Sodiq, M.Sc.Agr. (Dok. Unsoed/Liputan6.com), Jumat (21/08/2026)

 

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), kali ini menyasar Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Akhmad Sodiq.

Diketahui, yang bersangkutan diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa, salah satunya di Fakultas Kedokteran.

"Terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Unsoed atau Universitas Jenderal Soedirman di Purwokerto ini diduga terkait dengan penerimaan mahasiswa diantaranya di Fakultas Kedokteran," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Meski demikian, Budi menegaskan, akan menjelaskan secara rinci dalam konferensi pers yang rencananya akan dilakukan sore ini.

"Namun, tentu pihak-pihak siapa saja yang berperan dan bagaimana mekanisme ataupun proses-proses penerimaan itu dilakukan, kami nanti akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers sore ini rencananya," jelas dia.

Kasus ini bukan yang pertama melibatkan rektor. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah rektor juga tercatat berurusan dengan KPK dalam berbagai perkara korupsi, berikut daftarnya: 

1. Rektor Unair, Fasichul Lisan

Rektor Unair periode 2006–2015, Fasichul Lisan, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007–2010 serta peningkatan sarana dan prasarana RS Unair pada 2009.

Dia disebut membuat rugi negara sebesar Rp 85 miliar dari total proyek Rp 300 miliar. Penetapan tersangka dilakukan oleh KPK pada tanggal 30 Maret 2016.

Namun, KPK menghentikan penyidikan kasus tersebut melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada 2023 karena yang bersangkutan mengalami stroke permanen.

2. Karomani, Rektor Universitas Lampung

Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Agustus 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila.

Pada 25 Mei 2023, Karomani divonis 10 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8,075 miliar dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

 

Dalam kasus yang sama, Wakil Rektor I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila M Basri masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp 200 juta serta uang pengganti masing-masing Rp 300 juta dan Rp 150 juta.

 

 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya