Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali digelar hari ini, Kamis (20/8/2026). Kubu Febrie menghadirkan empat orang saksi ahli dalam agenda sidang kali ini.
"Agenda sidangnya adalah kesempatan bagi pemohon untuk menghadirkan ahli. Jadi, kami berencana hari ini menghadirkan empat orang ahli," kata Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Advertisement
Febri menambahkan, saksi yang dihadirkan mulai dari ahli pidana korupsi, ahli hukum acara pidana, ahli tindak pidana pencucian uang, hingga ahli hukum administrasi negara.
Mereka adalah Rasji selaku ahli hukum ketatanegaraan dan administrasi, Nur Basuki selaku ahli tipikor acara pidana, Arif Setiawan selaku ahli tipikor acara pidana, dan Mahrus Ali selaku ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mereka adalah para guru besar, jadi ada dua guru besar dan dua doktor ilmu hukum dari empat universitas," jelasnya.
Febri mengatakan, keterangan para ahli tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan akademis terkait sejumlah aspek hukum yang diuji dalam praperadilan. Salah satunya yaitu keabsahan penetapan tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka.
"Kemudian terkait apakah bisa pencucian uang ditetapkan terlebih dahulu tersangkanya bersamaan dengan tindak pidana asal tanpa penyidikan tindak pidana asal terlebih dahulu," ungkapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut penting untuk diperjelas bukan hanya dalam perkara Febrie Adriansyah, melainkan sebagai bahan perbaikan penegakan hukum ke depannya.
Dia menegaskan, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa, sehingga mengabaikan aturan hukum acara dan prinsip due process of law.
"Dan bisa secara seimbang dilakukan antara tujuan penegakan hukumnya dan juga cara-caranya juga perlu dilakukan secara benar," jelasnya.
Febrie Adriansyah Minta Dibebaskan dari Tahanan
Sebelumnya, Tim hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah. Mereka juga meminta Febrie segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Permintaan tersebut disampaikan dalam petitum permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang disidangkan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Tim hukum mempersoalkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu objek yang diuji dalam praperadilan yang diajukan Febrie.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum.
Tak berhenti pada pembatalan surat penahanan, tim hukum juga meminta hakim memerintahkan pihak termohon segera membebaskan Febrie dari tahanan.
“Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan dan mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Tahanan Negara KPK Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan,” ujar Maqdir.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari petitum praperadilan Febrie. Tim hukum tidak hanya mempersoalkan penahanan, tetapi juga meminta hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026.