Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawab tantangan yang diajukan kubu Yaqut Cholil Qoumas terkait pembuktian kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Lembaga antirasuah itu percaya diri dapat membuktikan dakwaan yang disampaikan.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (19/8/2026) malam. Ia menyebut tim penyidik memiliki bukti kuat bahwa Yaqut telah merugikan negara sebesar Rp 622 miliar.
Advertisement
"Ada unsur kerugian negara, dan itu kita sudah bisa buktikan di materi penyidikan yang sudah berjalan," kata Taufik.
"Dan terbukti dari hasil proses penyidikan yang kita lakukan, koordinasi dengan auditor BPK, sampai kemudian mengeluarkan hasil pemeriksaan dan kemudian diserahkan berkasnya ke penuntut umum, itu dinyatakan lengkap," tambahnya.
Menurut Taufik, kelengkapan berkas itu juga sudah diverifikasi sehingga perkara kuota haji tambahan sudah layak untuk diteruskan dan masuk ke dalam rangkaian persidangan.
"Jadi silakan, kalau memang ada anggapan-anggapan, tidak ada penerimaan atau tidak ada KN, tetapi kita sudah tuangkan semua dalam suatu berkas perkara yang kemudian sudah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum KPK, dan kemudian juga sudah disampaikan di depan persidangan gitu, sudah dibuka," jelas Taufik.
Terkait pengakuan Yaqut Cholil Qoumas yang menolak dakwaan telah memperkaya diri senilai USD 271.500, KPK juga menanggapinya dengan santai.
Taufik memastikan unsur memperkaya diri tidak hanya berlaku untuk terdakwa sendiri, tetapi juga dapat mencakup pihak lain. Dalam kasus ini, Yaqut juga didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperkaya 313 pihak, baik orang maupun korporasi.
"Kami pastikan bahwa konstruksi dari pengenaan pasalnya kan pasal 2, tidak ada unsur-unsur yang kemudian harus memperkaya itu hanya untuk dirinya sendiri, begitu, kan ada memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," kata Taufik.
Yaqut Pertanyakan Dasar Penghitungan Kerugian
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih rancu.
Yaqut didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 622,09 miliar.
Yaqut meminta proses persidangan mengungkap secara terbuka dasar penghitungan kerugian negara tersebut.
"Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Bahwa Rp 622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.