Alasan Kejagung Periksa Pegawai Kemenhut di Kasus Transfer Pricing PT TPL

Penyidik memeriksa empat pegawai Kemenhut.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Agustus 2026, 19:01 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan memanggil sejumlah pegawai Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan kembali dilakukan pada Rabu (19/8/2026). Penyidik memeriksa empat pegawai Kemenhut.

"Kalau kemarin lima, kalau tidak salah, dari Kehutanan. Dan hari ini juga ada pemeriksaan terhadap pegawai dari Kehutanan kurang lebih empat. Jadi sudah kurang lebih sembilan," kata Anang kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Anang menjelaskan, pulp atau bubur kertas merupakan salah satu produk PT TPL yang bahan bakunya berasal dari kayu. Karena itu, penyidik perlu mendalami asal-usul kayu yang digunakan perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap pegawai Kemenhut dilakukan untuk memastikan kayu yang diperoleh PT TPL memiliki izin atau berasal dari aktivitas ilegal.

"Ketika bicara kayu kan bahan bakunya dari mana? Dari hutan. Maka dalam hal ini penyidik Kejagung memastikan apakah perolehan kayu-kayu yang menjadi itu berasal ada izinnya enggak? Atau ilegal? Apabila izin ada, berarti ada pajaknya. Kalau ilegal, berarti tindak pidana," ungkapnya.

Meski demikian, Anang mengatakan penyidik belum berencana memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Sejauh ini, pemeriksaan masih dilakukan terhadap pegawai Kemenhut di tingkat eselon 3 ke bawah.

"Rata-rata eselon 3 ke bawah," ucapnya.

 

Periksa 5 Saksi

Sebelumnya, Kejagung memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan pada 2008 hingga 2025. Kelima saksi tersebut merupakan pegawai Kemenhut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Transfer Pricing oleh PT TPL kepada entitas perusahaan tahun 2008 sampai dengan 2025," kata Anang Supriatna, Selasa (18/8/2026).

Kelima saksi tersebut berinisial BP, TR, FY, DN, dan RB. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Anang memastikan proses penyidikan dilakukan secara independen dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya