Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan, Ini Respons Kejagung

Febrie menilai barang yang diminta dikembalikan merupakan milik pribadi dan keluarganya serta dinilai tidak berkaitan dengan perkara.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 19 Agustus 2026, 18:23 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi permintaan kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah agar foto keluarga dan dokumen pribadi yang ditemukan di rumah kawasan Sentul dikembalikan.

Kubu Febrie menilai barang-barang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan penyitaan barang-barang tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Ya mungkin sebagian dari strategi penyidikan," kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Rabu (19/8/2026).

Menurut Anang, langkah tersebut dilakukan untuk menguatkan bukti bahwa barang-barang dan rumah yang digeledah merupakan milik Febrie Adriansyah.

"Untuk meyakinkan bahwa memang barang itu, tempat itu milik daripada Saudara FA, mungkin seperti itu," ucapnya.

 

Kubu Febrie Minta Foto Keluarga Dikembalikan

Sebelumnya, tim kuasa hukum Febrie meluruskan soal barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan.

Mereka menegaskan barang yang diminta bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, melainkan foto keluarga dan dokumen pribadi Febrie.

Febri mengatakan terdapat sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri kepada wartawan.

Ia menegaskan barang yang diminta dikembalikan merupakan milik pribadi Febrie dan keluarganya serta dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.

Selain dokumen pribadi, terdapat pula pigura berisi foto keluarga. “Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya