Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan

Sementara untuk emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah dia tak terlalu menghiraukan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 19 Agustus 2026, 16:44 WIB
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meluruskan soal barang sitaan yang dimohonkan untuk dikembalikan melalui gugatan praperadilan. Bukan emas 74 kilogram atau uang ratusan miliar rupiah, Febrie hanya ingin foto keluarga dan dokumen pribadi miliknya dikembalikan.

Penjelasan itu disampaikan kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026). Perkara tersebut tercatat dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT SEL.

Febri mengatakan, ada sejumlah publikasi yang dinilai kurang tepat dalam menggambarkan permohonan tim hukum terkait barang-barang yang disita.

“Sekaligus kami ingin clear-kan ya, karena ada beberapa publikasi yang kami pandang tidak cukup tepat terkait dengan penyitaan ini,” kata Febri kepada wartawan.

Dia menegaskan, barang yang diminta dikembalikan adalah milik pribadi Febrie dan keluarganya. Barang tersebut dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

“Yang dimohonkan atau yang diminta oleh pemohon untuk dikembalikan pada pemohon itu adalah barang-barang milik pribadi dan keluarga. Di antaranya ada dokumen-dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujarnya.

Selain dokumen pribadi, terdapat pula pigura berisi foto keluarga. “Yang kedua ada pigura foto keluarga,” lanjut Febri.

 

Dokumen Tak Terkait TPPU

Febri menegaskan permohonan tersebut tidak mencakup emas 74 kilogram maupun uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut disita penyidik.

Menurut dia, untuk barang sitaan lainnya, pengembaliannya harus mengikuti ketentuan hukum acara. Gugatan praperadilan yang diajukan timnya lebih diarahkan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Kalau terkait dengan pengembalian barang sitaan yang lain itu sesuai dengan hukum acara saja. Dan fokus utama kami adalah kalau penggeledahannya tidak sah, kalau penyitaannya tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai dokumen pribadi yang dimaksud, Febri tidak merinci isinya. Dia hanya memastikan dokumen tersebut tidak berkaitan dengan harta kekayaan Febrie maupun perkara TPPU yang menjeratnya.

“Namanya saja dokumen pribadi gitu ya, makanya tidak bisa disebutkan gitu. Jadi itu nggak ada hubungan sama sekali dengan perkara yang sedang ditangani. Bukan terkait dengan harta,” katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya