Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024 masih rancu.
Yaqut mempersoalkan isi dakwaan yang menurutnya lebih banyak menguraikan persoalan teknis, sementara dirinya didakwa sebagai Menteri Agama.
Advertisement
Hal itu disampaikan Yaqut seusai menjalani sidang perlawanan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
"Antara mana yang menjadi kewenangan Menteri, mana yang menjadi kewenangan teknis. Kalau (yang) dakwaan kan jelas itu isinya teknis semua, tapi yang didakwa Menteri. Nah, ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Yaqut.
Yaqut berharap rangkaian persidangan dapat mengungkap pokok perkara secara terbuka. Ia juga menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut dia, dirinya bersama tim penasihat hukum akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai arahan majelis hakim.
"Jadi kita akan patuhi semuanya. Dan, kami berharap, tentu berharap bahwa ini nanti akan disampaikan secara dan terbuka, secara terang benderang kepada publik agar tidak rancu," ucap Yaqut.
Yaqut juga meyakini proses hukum akan mengungkap pihak yang benar maupun yang salah dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.
"Saya juga ingin sampaikan pada sore hari ini, kami meyakini bahwa hukum ini akan berjalan dengan semestinya. Yang benar pasti akan ketahuan benar, yang salah akan ketahuan salah. Kebenaran pasti akan terbuka meskipun mungkin jalannya lambat," tuturnya.
Yaqut Bantah Perintahkan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah pernah memerintahkan stafnya melakukan korupsi, termasuk jual beli kuota haji atau pelonggaran aturan.
"Saya tidak pernah memerintahkan staf saya untuk melakukan korupsi, jual beli kuota, pelonggaran aturan, nggak ada. Saya tidak pernah melakukan itu," kata Yaqut.
Ia mengatakan justru meminta jajarannya mencegah praktik koruptif dalam pengelolaan dan penyelenggaraan ibadah haji.
"Yang saya tekankan malah sebaliknya. Jadi tidak boleh ada tindakan koruptif dan setiap pelaksanaan ibadah haji, persiapan ibadah haji itu harus didasarkan pada kenyamanan dan keselamatan jiwa jemaah. Titik. Tidak ada alasan. Dan itu tercapai, alhamdulillah," tegas dia.
Yaqut kemudian menyoroti dakwaan KPK yang menyebut dirinya memperkaya diri sendiri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat (AS), atau sekitar Rp4,83 miliar dengan kurs Rp17.800 per dolar AS.
Ia membantah pernah menerima uang tersebut maupun memerintahkan penyediaan 1 juta dolar AS untuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji.
"Bahwa tidak ada penerimaan yang didakwakan kepada saya 271.500 US Dollar itu. Tidak ada penerimaan itu, dan kami menilai itu berdasarkan asumsi juga tidak ada perintah untuk menyiapkan 1 juta US Dollar untuk Pansus Angket Haji. Saya ndak pernah perintahkan itu," tutur Yaqut.
Selain dugaan memperkaya diri, Yaqut juga didakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar.
Ia meminta proses persidangan mengungkap secara terbuka dasar penghitungan kerugian negara tersebut.
"Terkait dengan kerugian negara, kami juga ingin dan berharap bahwa proses, cara perhitungan gitu ya, dan bagaimana menentukan kerugian negara itu juga dibuka secara terang benderang, jangan berdasarkan asumsi," ucap mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
"Bahwa Rp622 miliar itu bukan uang yang sedikit. Dan kalau didasarkan pada asumsi, maka itu akan sangat, bukan hanya merugikan saya, tapi juga akan merugikan banyak pihak," sambungnya.