Kejagung Periksa 8 Saksi di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Para saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah ini berasal dari pihak swasta dan perbankan.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 18 Agustus 2026, 17:14 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa delapan saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi tersebut berasal dari pihak swasta dan perbankan. Penyidik juga memeriksa seorang ahli dalam perkara tersebut.

"Tim Penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dari pihak swasta, seorang saksi dari pihak perbankan, dan seorang ahli untuk dimintai keterangannya oleh penyidik," kata Anang, Selasa (17/8/2026).

Tujuh saksi dari pihak swasta masing-masing berinisial SP, RC, RR, A, PS, HY, dan AA. Sementara itu, saksi dari pihak ahli berinisial YH.

 

Lengkapi Alat Bukti

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, saat dibawa ke mobil tahanan untuk ditahan di rutan KPK di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (24/07/2026). (KLY/ Arie Basuki)

Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi alat bukti serta memperjelas konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," kata dia.

Febrie Adriansyah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka TPPU dengan tindak pidana asal berupa dugaan tindak pidana korupsi. Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya