Kubu Febrie Protes, Jadi Tersangka Tanpa Pemeriksaan hingga TPPU

Kubu Febrie heran penetapan tersangka hanya selang empat hari setelah Sprindik terbit.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 Agustus 2026, 13:58 WIB
Kuasa hukum Febrie di sidang praperadilan (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menggugat penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU. Mereka menilai proses hukum yang dilakukan Polda Metro Jaya terlalu singkat dan melompati tahapan hukum acara pidana.

Hal disampaikan salah satu anggota tim kuasa hukum, Febri Diansyah dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).

Ia menyoroti penetapan tersangka Febrie yang hanya berselang empat hari setelah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 6 Juli 2026.

Ia menyampaikan, Febrie tidak pernah dipanggil maupun diperiksa penyidik sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.

“Pemohon tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diperiksa secara fisik oleh Termohon I, baik sebagai saksi maupun calon tersangka,” ujarnya dalam persidangan.

Menurut Febri, Febrie juga tidak pernah menandatangani berita acara pemeriksaan dalam kapasitas apa pun. Ia menegaskan kliennya tidak pernah meminta penundaan dan tidak menghindari pemeriksaan.

Ia kemudian mempersoalkan rentang waktu sejak Sprindik Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026 diterbitkan pada 6 Juli hingga penetapan tersangka empat hari kemudian. Tim hukum mempertanyakan bagaimana dalam waktu sesingkat itu penyidik mengumpulkan dan menguji alat bukti dalam perkara korupsi dan TPPU.

“Secara nalar hukum sangat mustahil dalam rentang waktu sesingkat itu telah dilakukan pengumpulan dan pengujian alat bukti yang patut dan memadai,” ucapnya.

Tim hukum menyebut tahapan perkara semestinya berjalan berjenjang, mulai penyelidikan, gelar perkara, penyidikan, pemeriksaan saksi dan calon tersangka hingga penetapan tersangka.

“Seluruh tahapan tersebut dilompati,” terangnya.

 

Soroti Penggeledahan Rumah di Sentul

Hakim tunggal sidang praperadilan Febrie Adriansyah (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Tim hukum juga menyoroti penggeledahan dan penyitaan di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026. Penggeledahan tersebut berlangsung sebelum Febrie ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli.

Menurutnya, Sprindik yang diterbitkan 6 Juli juga tidak didahului proses penyelidikan. Tim hukum menilai penyelidikan seharusnya menjadi penyaring untuk menentukan apakah suatu peristiwa dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Melompati tahapan tersebut berarti menghilangkan fungsi penyaring (filter) yang justru dirancang untuk melindungi warga negara dari penyidikan yang sewenang-wenang,” ucapnya.

Soal pemeriksaan, tim hukum juga menunjuk fakta bahwa pemanggilan Febrie sebagai tersangka baru dilakukan setelah status tersangka ditetapkan. Kejaksaan Agung menerbitkan surat panggilan pada 15 Juli 2026 agar Febrie menjalani pemeriksaan pada 17 Juli.

“Hal ini membuktikan bahwa pemanggilan pertama terhadap Pemohon baru dilakukan 5 (lima) hari setelah status Tersangka dilekatkan sepihak,” ujarnya.

Tim hukum meminta penyidik menunjukkan surat panggilan dan berita acara pemeriksaan yang membuktikan Febrie pernah diperiksa sebelum penetapan tersangka. Mereka juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 mengenai syarat penetapan tersangka.

Ia menyebut penetapan tersangka harus didasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan didahului pemeriksaan calon tersangka.

Karena itu, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan Sprindik Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026 tidak sah dan batal demi hukum.

Mereka juga meminta Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 dinyatakan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Persoalkan Penetapan TPPU

Dalam kesempatan yang sama, pengacara juga mengkritik konstruksi perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikenakan kepada kliennya. Mereka menilai penyidik belum jelas menentukan tindak pidana asal yang menjadi sumber harta yang dituduhkan sebagai pencucian uang.

Menurut kubu Febrie, TPPU pada dasarnya berkaitan dengan harta yang berasal dari tindak pidana. Karena itu, keberadaan tindak pidana asal merupakan syarat penting untuk membangun sangkaan pencucian uang.

“Tidak mungkin ada ‘harta hasil kejahatan’ yang dicuci apabila tidak pernah ada kejahatan yang menghasilkan harta tersebut,” kata Febri Diansyah.

Selain itu, TPPU adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang bergantung pada tindak pidana asal (predicate crime). Dengan demikian, menurut pemohon, harus jelas lebih dahulu tindak pidana yang menghasilkan harta kekayaan tersebut.

“Keberadaan tindak pidana asal merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditiadakan,” ujarnya.

Tim hukum kemudian menyoroti Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang disangkakan pada kliennya. Mereka mengakui tindak pidana asal tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun bukan berarti tindak pidana asal tidak perlu dibuktikan sama sekali.

Hal tersebut dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 77/PUU-XII/2014 dan Nomor 90/PUU-XIII/2015. Menurut dia, putusan tersebut tidak menghapus kebutuhan adanya tindak pidana asal, melainkan hanya menegaskan bahwa pembuktiannya tidak harus menunggu perkara asal diputus inkrah.

Masalah berikutnya yang disorot adalah cara penyidik menyusun Sprindik. Dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/ 2026/Polda Metro Jaya tanggal 6 Juli 2026, dugaan tindak pidana asal dan TPPU disebut dicantumkan secara bersamaan.

Ia menilai pola tersebut bertentangan dengan penjelasan Pasal 74 UU TPPU. Mereka mendalilkan penyidik tindak pidana asal harus lebih dahulu menyidik perkara asal dan menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai TPPU sebelum penyidikan pencucian uang dilakukan.

“Hal ini tidak mungkin terjadi dalam hal tindak pidana asal digabungkan dengan tindak pencucian uang dalam satu surat perintah penyidikan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Sprindik tersebut digunakan sebagai dasar penggeledahan, penyitaan, sekaligus penetapan tersangka Febrie. Karena itu, ia menilai persoalan konstruksi TPPU tersebut tidak berdiri sendiri, tetapi berpengaruh terhadap keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik.

 

Pertanyakan Tindak Pidana Asal Barang-Barang Disita

Tim Hukum juga mempertanyakan barang-barang yang disita dari rumah keluarga di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Menurutnya, penyidik tidak menguraikan tindak pidana asal mana yang menjadi sumber barang-barang tersebut.

“Termohon I sama sekali tidak menguraikan tindak pidana asal yang mana seluruh barang sitaan tersebut berasal,” ucapnya.

Menurutnya, ketidakjelasan itu membuat dasar penyitaan dan penetapan TPPU menjadi kabur. Tim hukum mempertanyakan harta apa yang disebut sebagai hasil kejahatan, dari mana alirannya, serta bagaimana harta tersebut diduga disamarkan atau disembunyikan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya