Praperadilan Febrie, Kuasa Hukum Persoalkan Penggeledahan Rumah di Sentul

Kuasa hukum menemukan adanya perbedaan antara surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 18 Agustus 2026, 11:52 WIB
Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Tim kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mempersoalkan keabsahan penggeledahan rumah keluarga kliennya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kuasa hukum menemukan adanya perbedaan antara surat perintah penggeledahan yang digunakan penyidik dan surat perintah yang menjadi dasar penerbitan izin dari Pengadilan Negeri Cibinong.

Hal tersebut disampaikan anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Penggeledahan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026) malam hingga Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Febri mengatakan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Namun, izin penggeledahan dari PN Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

“Penggeledahan a quo dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tanggal 8 Juli 2026,” kata dia dalam persidangan, Selasa (18/8/2026).

Sementara itu, lanjut Febri, Penetapan Izin Penggeledahan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 26/Pid.B-Geledah/2026/PN.Cbi diterbitkan berdasarkan surat perintah yang berbeda, yakni SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.

Ia kemudian menilai surat perintah yang digunakan saat penggeledahan tidak pernah memperoleh izin dari Ketua PN Cibinong. Sebaliknya, surat yang memperoleh izin pengadilan tidak pernah dilaksanakan.

“Surat Perintah Penggeledahan Nomor: SP.Dah/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya yang senyatanya dilaksanakan tidak pernah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.

“Sementara surat perintah yang memperoleh izin (SP.Dah/2934/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya) tidak pernah dilaksanakan,” sambungnya.

Atas perbedaan itu, tim hukum Febrie menyatakan izin pengadilan tidak bisa digunakan untuk membenarkan tindakan penggeledahan dengan surat perintah lain.

“Keadaan demikian secara hukum sama dengan penggeledahan yang dilakukan tanpa izin, sebab izin yang ada tidak melekat pada tindakan yang dilaksanakan,” ujarnya.

 

Izin Pengadilan

Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ia juga menyebut izin pengadilan harus bersifat spesifik dan melekat pada surat perintah tertentu. Tak hanya soal nomor surat, tim hukum juga mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan.

Ia menyebut, penyidik tidak menunjukkan surat izin penggeledahan, tidak menghadirkan dua saksi, serta tidak menghadirkan kepala desa atau ketua lingkungan setempat.

“Kehadiran saksi dan perangkat setempat bukanlah formalitas kosong, melainkan jaminan akuntabilitas dan alat kontrol sosial agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang, rekayasa, atau penyisipan barang bukti,” ujarnya.

Tim hukum juga mempersoalkan surat perintah yang digunakan karena dinilai tidak memuat identitas petugas dan alamat lokasi secara spesifik. Menurutnya, kondisi itu membuat penggeledahan cacat prosedur (unprocedural) dan tidak sah.

Tim Febrie turut membantah kemungkinan alasan keadaan mendesak yang dapat membolehkan penggeledahan tanpa izin terlebih dahulu. Menurutnya, rumah di kawasan Sentul mudah dijangkau dan tidak ada kondisi yang menunjukkan barang bukti akan segera dirusak atau dihilangkan.

“Penggeledahan direncanakan dan dilakukan serentak di banyak lokasi, yang menunjukkan adanya waktu dan kesempatan yang cukup untuk lebih dahulu memohon izin pengadilan,” terangnya.

Ia menegaskan, sekalipun penyidik beralasan keadaan mendesak, tetap ada kewajiban meminta persetujuan Ketua Pengadilan Negeri paling lama 2x24 jam setelah penggeledahan.

 

Persoalan Lain

Kuasa hukum Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Ia menyatakan tidak mengetahui adanya permohonan persetujuan susulan tersebut dan meminta bukti pengajuan serta penetapannya ditunjukkan di persidangan.

Persoalan lain yang disorot adalah berita acara penggeledahan. Ia menyebut Febrie maupun pemilik rumah tidak pernah menerima berita acara penggeledahan maupun surat perintah atau izin penggeledahan.

“Ketiadaan berita acara yang sah dan tidak disampaikannya kepada Pemohon maupun pemilik rumah mengakibatkan penggeledahan tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah,” ujarnya.

Jika dalil tersebut dikabulkan, tim Febrie meminta hasil penggeledahan tidak digunakan sebagai alat bukti.

Tim hukum juga meminta barang yang diperoleh dari penggeledahan yang dinilai tidak sah dikembalikan kepada pihak yang menjadi pemiliknya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya