BI Gratiskan Biaya Transaksi QRIS Hingga Rp 100 Ribu

Bank Indonesia resmi memperluas kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi hingga Rp 100 ribu di seluruh kategori merchant mulai 1 Oktober 2026.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 17 Agustus 2026, 12:20 WIB
Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti bersama Dewan Gubernur BI, di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) 0% bagi seluruh jenis pedagang (merchant). Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026.

 Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti, menerangkan bahwa kebijakan MDR 0% kini diperluas untuk usaha kecil, menengah, hingga besar. Artinya, pedagang pada skala tersebut tidak lagi dibebankan biaya jasa untuk transaksi pembayaran hingga Rp 100 ribu.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp 100 ribu pada seluruh kategori merchant," kata Destry di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026).

Kebijakan baru ini tidak mengubah ketentuan MDR QRIS 0% bagi kelompok usaha mikro, yang tetap menikmati pembebasan biaya untuk transaksi hingga Rp 500 ribu. Sementara itu, transaksi di usaha kecil, menengah, dan besar kini berlaku MDR 0%, turun dari yang sebelumnya dipungut sebesar 0,7%.

Sebagai informasi, MDR merupakan biaya jasa yang dipotong dari pedagang oleh Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) pada setiap transaksi QRIS yang berhasil. Biaya ini dialokasikan untuk membiayai perawatan infrastruktur sistem, keamanan, dan operasional layanan digital.

"Perluasan kebijakan MDR QRIS 0% diharapkan dapat mendorong akseptasi dan peningkatan volume transaksi QRIS, memperluas digitalisasi pembayaran pada berbagai segmen usaha, serta pada gilirannya mendukung peningkatan aktivitas ekonomi dan belanja masyarakat," jelas Destry.

 

Meringankan Beban Biaya Pedagang

Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia, Destry Damayanti bersama Dewan Gubernur BI, di Kantor BI, Jakarta, Senin (17/8/2026). (Liputan6.com/Arief)

Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, Ryan Rizaldy, turut menjelaskan manfaat utama dari perluasan MDR QRIS 0% ini, salah satunya adalah mengurangi beban operasional pedagang.

"Perluasan kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban biaya bagi merchant sekaligus mendorong akseptasi QRIS. Dengan demikian, ekonomi digital menjadi semakin inklusif serta memberikan manfaat yang lebih besar dan luas bagi pelaku usaha maupun seluruh lapisan masyarakat," ungkap Ryan.

Sebagai penegasan, kebijakan pembebasan biaya transaksi hingga Rp 100 ribu ini merupakan bentuk perluasan dari insentif MDR 0% yang sebelumnya hanya menyasar usaha mikro, instansi pemerintah, Badan Layanan Umum (BLU)/PSO, serta lembaga donasi nasional.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya