Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Bareskrim Polri membongkar praktik perjudian kasino berskala besar yang beroperasi secara terselubung di balik tempat hiburan di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Nagoya Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.
Advertisement
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 197 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam aktivitas perjudian. Mereka terdiri atas pemilik, manajemen, kasir, penukar chip, dealer, hingga pemain.
Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang telah dilakukan selama sekitar dua hingga tiga bulan.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja, tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” kata Nunung saat konferensi pers di Mapolres Barelang, Minggu (16/8/2026).
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain, sebanyak 86 orang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 10 orang warga negara asing (WNA). Para WNA tersebut terdiri atas tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Sitaan Uang Tunai
Selain mengamankan ratusan orang, polisi menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut. Total uang yang diamankan mencapai sekitar Rp 7,79 miliar.
Rinciannya, Rp 7.297.213.000 ditemukan di dalam tiga brankas, sedangkan Rp 500 juta lainnya ditemukan di laci meja penukaran chip.
“Total uang tunai yang diamankan lebih kurang berjumlah Rp 7,79 miliar,” ujar Nunung.
Polisi turut menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Nunung mengatakan penyidik masih memeriksa seluruh orang yang diamankan untuk memetakan peran masing-masing. Menurut dia, praktik perjudian dengan skala besar tersebut diduga melibatkan banyak pihak sehingga penyidik masih mendalami siapa saja yang berperan sebagai penyelenggara, bandar, maupun pemain.
“Kita sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semuanya bisa kita tentukan mana pemain intinya, mana sesuai dengan perannya masing-masing,” katanya.
Sejumlah orang yang dianggap memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri.
Dalami Dugaan TPPU dan Narkoba
Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di lokasi tersebut, termasuk dugaan peredaran narkoba.
“Ini sedang kita kembangkan arahnya ke situ,” ujar Nunung.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf A, B, dan/atau C serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pihak yang diduga menyelenggarakan perjudian.
Penyelenggara perjudian terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, penyidik mengembangkan kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika unsur TPPU terbukti, pelaku dapat menghadapi ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.
Nunung menegaskan pengungkapan tersebut menjadi peringatan bagi pengelola tempat hiburan lainnya di Batam agar tidak menjadikan tempat usaha sebagai kedok aktivitas perjudian.
Ia meminta pihak-pihak yang masih menjalankan aktivitas ilegal untuk menghentikannya sebelum berhadapan dengan tindakan tegas aparat penegak hukum.
“Kami mengingatkan kepada pihak-pihak yang masih melakukan kegiatan perjudian agar menghentikan aktivitasnya. Kami akan melakukan penindakan apabila ditemukan adanya praktik perjudian,” tegasnya.
Nunung juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang yang membantu proses penindakan, termasuk pengamanan lokasi dan dukungan penyidikan.
Dengan 197 orang yang diamankan dan uang tunai hampir Rp 7,8 miliar yang disita, Bareskrim Polri masih mendalami pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik operasional kasino tersebut. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian tersebut.