Liputan6.com, Jakarta - PT FWD Insurance Indonesia (FWD Insurance) mengumumkan PT FWD Insurance Indonesia Syariah (FWD Syariah) telah memperoleh izin usaha asuransi jiwa syariah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Izin tersebut menjadi bagian penting dari proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) sekaligus memperkuat bisnis asuransi syariah perusahaan di Indonesia.
Advertisement
Izin usaha FWD Syariah diberikan OJK melalui Surat Keputusan Nomor KEP-63/D.05/2026 tertanggal 7 Agustus 2026.
Selanjutnya, FWD Insurance akan mengajukan permohonan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance kepada FWD Syariah.
Setelah persetujuan OJK diperoleh, portofolio kepesertaan asuransi jiwa syariah tersebut akan dialihkan dan dikelola oleh FWD Syariah.
Direktur Utama FWD Insurance Jeffrey Woo mengatakan perolehan izin tersebut menjadi tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah perusahaan.
"Perolehan izin usaha FWD Syariah merupakan tonggak penting dalam proses pemisahan unit usaha syariah FWD Insurance," jelas Jeffrey Woo dalam keterangan tertulis, Sabtu (15/8/2026).
"Langkah ini tidak hanya menjadi pemenuhan ketentuan regulator, tetapi juga mencerminkan komitmen kami untuk terus menghadirkan layanan dan perlindungan yang relevan bagi masyarakat Indonesia, melalui layanan asuransi jiwa syariah," tambah dia.
FWD Insurance menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan regulator sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap produk perlindungan berbasis prinsip syariah.
Bagaimana Nasib Manfaat Polis?
FWD Insurance memastikan proses pemisahan unit usaha syariah dan pengalihan portofolio kepesertaan nantinya tidak akan mengubah manfaat polis yang telah dimiliki peserta.
Perusahaan menegaskan hak dan kewajiban peserta, layanan, serta proses klaim juga tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, peserta polis tetap memperoleh manfaat perlindungan berdasarkan syarat dan ketentuan dalam polis masing-masing.
Pelaksanaan proses tersebut merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan Bagian III huruf C angka 15 Surat Edaran OJK Nomor 10/SEOJK.05/2024 tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
FWD Insurance memastikan seluruh tahapan transisi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan regulator dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“FWD Insurance berkomitmen untuk memastikan seluruh tahapan proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan OJK serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses transisi dapat berjalan dengan baik dan peserta tetap memperoleh layanan serta manfaat perlindungan yang menjadi haknya,” tutup Jeffrey.
Dengan diperolehnya izin usaha tersebut, FWD Syariah selanjutnya memasuki tahapan berikutnya dalam proses spin-off, yakni pengajuan persetujuan kepada OJK untuk pengalihan portofolio kepesertaan dari unit usaha syariah FWD Insurance.