Liputan6.com, Jakarta - PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mengungkap rencana transaksi material berupa fasilitas pinjaman sindikasi dengan nilai hingga Rp 14,5 triliun. Dalam transaksi tersebut, perusahaan akan menjaminkan aset atau harta kekayaan dengan nilai lebih dari 50% aset bersih perseroan.
Dikutip dari keterbukana informasi BEI, Minggu (16/8/2026), transaksi dilakukan untuk mendukung manajemen keuangan serta rencana ekspansi bisnis dan strategi perusahaan dalam memperluas layanan kesehatan.
Advertisement
SILO menyebut telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman Sindikasi pada 24 Maret 2025. Perjanjian tersebut kemudian diubah dan dinyatakan kembali pada 31 Maret 2026.
Nilai fasilitas pinjaman tersebut mencapai hingga Rp 14,5 triliun. Sejumlah bank yang terlibat antara lain PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), PT Bank DBS Indonesia, MUFG Bank Ltd. Jakarta Branch, serta The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited Singapore Branch sebagai Mandated Lead Arrangers and Bookrunners.
Dalam fasilitas tersebut, BNI bertindak sebagai agen fasilitas sekaligus agen jaminan. Pinjaman terdiri atas fasilitas pinjaman berjangka tujuh tahun, fasilitas revolving, serta fasilitas pendukung lainnya.
Aset yang Jadi Jaminan
Sebagai bagian dari transaksi, fasilitas pinjaman sindikasi akan dijamin dengan aset atau properti milik SILO yang nilainya lebih dari 50% aset bersih perseroan. Penjaminan tersebut merupakan transaksi lanjutan dari pemberian fasilitas pinjaman sindikasi dan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perusahaan berdasarkan perjanjian pinjaman.
Aset yang menjadi jaminan juga mencakup properti-properti yang menjadi objek transaksi First REIT, sebagaimana telah diungkapkan SILO dalam keterbukaan informasi sebelumnya pada 24 Maret 2025.
SILO menyebut nilai fasilitas pinjaman dan penjaminan tersebut melebihi 20% ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026. Karena itu, transaksi tersebut termasuk transaksi material berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020.
Meski demikian, SILO menyatakan transaksi tersebut termasuk dalam ketentuan Pasal 11 huruf (b) dan (c) POJK 17. Dengan demikian, perseroan dikecualikan dari kewajiban menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar transaksi dan memperoleh persetujuan RUPS untuk transaksi pinjaman tersebut.
Namun, karena aset yang akan dijaminkan merupakan aset substansial perusahaan, SILO tetap wajib memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai anggaran dasar dan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Dampak Positif
Untuk meminta persetujuan atas penjaminan aset tersebut, SILO akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai bagian dari RUPS Luar Biasa pada 22 September 2026.
Pengumuman rencana pelaksanaan RUPS dilakukan bersamaan dengan penyampaian keterbukaan informasi transaksi material tersebut.
Manajemen SILO menilai transaksi ini akan memberikan dampak positif bagi perseroan, terutama dalam pengelolaan keuangan serta mendukung rencana ekspansi bisnis dan strategi perusahaan.
Ekspansi tersebut diarahkan untuk memperluas layanan kesehatan dan menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas. Manajemen menyebut rencana tersebut sebelumnya telah disampaikan dalam rapat umum pemegang saham tahunan serta earnings call bersama pemegang saham, investor, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan fasilitas pinjaman hingga Rp 14,5 triliun tersebut, SILO memiliki sumber pendanaan yang dapat digunakan dalam mendukung strategi bisnisnya. Namun, realisasi penjaminan aset substansial masih menunggu persetujuan pemegang saham dalam RUPS yang dijadwalkan pada September 2026.