Liputan6.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mendorong dwikewarganegaraan untuk talenta-talenta unggul asal Indonesia yang berkarier di luar negeri.
Prabowo akan mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) agar talenta unggul Indonesia tersebut dapat memiliki kewarganegaraan ganda.
Advertisement
"Hari ini saya sampaikan ke dewan saran pemerintah Indonesia, saran kami untuk kita izinkan dwi kewarganegaraan bagi talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia," kata Prabowo saat menyampaikan pidato RUU APBN tahun 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Dia menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang memiliki kemampuan unggul di bidangnya. Mulai dari ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, atlet, pemain bola, hingga profesional kelas dunia.
Prabowo menuturkan sebagian dari diaspora itu terpaksa mengambil kewarganegaraan lain karena kebutuhan karier, keluarga, atau pengabdian mereka di luar negeri.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujarnya.
Revisi UU
Untuk itu, pemerintah akan mengajukan revisi UU Dwikewarganegaraan untuk talenta unggul Indonesia yang berada di luar negeri. Prabowo memastikan kebijakan tersebut akan dirancang secara terukur.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," jelas Prabowo.
"Kebijakan ini akan kita rancang dengan selektif terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," sambungnya.