Perkembangan Terbaru Kasus Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras

Pengusutan kasus tidak berhenti pada penetapan jumlah tersangka.

oleh Yacob BillioctaDiterbitkan 14 Agustus 2026, 06:11 WIB
Jumlah tersangka kasus hafalan Alquran berhadiah miras bertambah

Liputan6.com, Jakarta - Polisi terus mengusut kasus penistaan agama berupa tantangan hafalan Alquran berhadiaah miras di festival musik The Sounds Project. Kabar terbaru, jumlah tersangka bertambah dari dua menjadi empat orang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin merinci inisial empat tersangka adalah RES, AK, I dan M. Dua dari empat tersangka telah ditangkap dan ditahan.

"Berdasarkan rangkaian penyidikan dan alat bukti yang diperoleh, penyidik menetapkan empat orang tersangka. Tersangka RES dan AK ditangkap pada Rabu (12/8) dan ditahan selama 20 hari di Rutan (rumah tahanan) Polda Metro Jaya terhitung mulai hari ini," kata Iman, Kamis (13/8/2026).

Kasus dugaan penistaan agama ini ditangani Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah polisi menerima lima laporan. Sementara peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekira pukul 22.30 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, tersangka RES yang berperan sebagai pembawa acara (host) diduga memandu interaksi di depan stan produk minuman alkohol.

 

Sementara itu, tersangka I dan AK diduga memberikan tantangan kepada pengunjung untuk melafalkan Surah Al-Ikhlas dan Surah Ad-Dhuha dengan imbalan sebotol minuman beralkohol. Tersangka M kemudian tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara.

"Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa lima flashdisk berisi rekaman video digital serta pakaian yang digunakan tersangka RES dan AK saat kejadian," ujar Iman.

Polisi juga telah memeriksa lima pelapor dan sejumlah saksi dari pihak pengelola kawasan Ancol, penyelenggara acara, serta saksi di lokasi kejadian.

Dalam pengembangan perkara, penyidik berencana memeriksa pihak penyelenggara acara, petugas stan, serta perusahaan produsen minuman tersebut.

Penyidikan juga melibatkan saksi ahli digital forensik, ahli agama Islam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama, ahli bahasa, ahli hukum pidana, serta ahli untuk menguji kandungan alkohol.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 300 dan atau Pasal 301 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya