Liputan6.com, Jakarta - Group Head of Finance & Accounting PT GoTo Adesty Kamelia Usman menjadi saksi dalam sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dalam sidang, Adesty menjelaskan alur transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan PT Gojek Indonesia (PT GI). Transaksi tersebut berkaitan dengan pembelian saham baru PT GI dan pelunasan utang.
Advertisement
"(Transaksi) Dalam satu hari Yang Mulia," ujar Adesty dalam sidang, Rabu (12/8/2026).
Dia menjelaskan, transaksi yang dilakukan tersebut dalam rangka restrukturisasi anak perusahaan sebelum proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
"Jadi karena pada saat itu kami tidak memiliki sama sekali saham PT GI, kami mau memiliki saham PT GI supaya secara hukum kami mempunyai kepemilikan. Jadi itu benar-benar transfer saja dari PT AKAB, kami transfer uangnya ke rekening PT GI sebagai pembayaran untuk saham baru PT GI," papar Adesty.
Dia melanjutkan, setelah uang diterima, PT GI membayarkan utangnya kepada PT AKAB pada hari yang sama sebesar Rp 809 miliar.
Adesty lalu menjelaskan asal-usul utang tersebut. Menurut dia, utang itu bermula dari transaksi pada 2016 ketika PT AKAB membeli aset PT GI senilai Rp 1,1 triliun. Pada saat yang sama, PT GI memiliki utang kepada para investornya sebesar Rp 1,7 triliun.
"Jadi nett itu PT GI masih memiliki hutang Rp 620-an miliar. Dari 2016 utang itu ada perjanjiannya. Utang itu setelah tahun 2021 karena bunga dan sebagainya, itu menjadi Rp 809 miliar. Akhirnya uangnya dikembalikan lagi dari PT GI ke PT AKAB," papar Adesty.
Hakim kemudian memastikan bahwa dana Rp 809 miliar tersebut akhirnya kembali dari PT GI kepada PT AKAB untuk melunasi utang.
"Benar, untuk melunasi utang tersebut yang sudah ada sejak 2016," jawab Adesty.
Hakim pun menanyakan apakah ada bukti terdokumentasi terkait transaksi tersebut.
"Terdokumentasi Yang Mulia. Ada, tapi bukti itu karena pada saat itu bukti-bukti itu kami serahkan pada saat diperiksa oleh Bapak Jaksa. Jadi apa pun yang diminta oleh Jaksa kami berikan," jawab Adesty.
"Termasuk juga dokumen tadi tentang surat utang itu tadi. Ada dokumennya juga, utang PT GI terhadap PT AKAB. Saya tidak ingat apakah surat utang itu diminta atau tidak, tapi sudah pasti saya menyerahkan pada saat itu laporan keuangan PT GI," jelas Adesty.
Nadiem Soroti Uang Pengganti Rp 809 Miliar di Sidang Banding
Sebelumnya, sidang banding Nadiem Makarim kembali berlangsung di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026). Ia menyoroti penetapan uang pengganti Rp 809 miliar yang dikenakan kepadanya.
Agenda persidangan hari itu adalah pemeriksaan dua saksi dari pihak GOTO, yakni Direktur Utama periode 2015–2023 Andre Sulistyo serta Komisaris periode 2023–2024 Adesty Kamelia Usman.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu menyebut ada sejumlah hal yang perlu diluruskan pada tahap ini.
"Hari ini kita akan membongkar sekali lagi fakta-fakta yang sudah tidak abu-abu lagi, yang sudah terang benderang mengenai Rp 809 miliar itu yang dikenakan saya uang pengganti," ujar Nadiem di PT Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Ia mengatakan fakta-fakta yang dimaksud selama ini tidak terakomodasi dalam putusan Pengadilan Negeri sehingga kembali dibawa pada tahap banding.
Nadiem menjelaskan, di persidangan tingkat Pengadilan Negeri, dirinya bersama tim kuasa hukum telah membuktikan tidak pernah menerima sepeser pun dari dana yang dipersoalkan.
"Bahkan saya tidak mengetahui mengenai transaksi Rp 809 miliar itu karena memang semua sudah dikuasakan kepada GOTO, semua urusan korporasi. Bukan hanya tidak menerima sepeser uang pun uang itu seutuhnya balik ke rekening PT AKAP dan semuanya bukti transfernya sudah ada," papar Nadiem.
"Bahkan di tingkat penyidikan pun saya sudah menjelaskan kepada penyidik. Saya menjelaskan kepada penyidik yang kemarin menjadi ketua penuntut tapi tiba-tiba di sidang banding sudah dihilang tidak ada lagi," sambung dia.
Nadiem menegaskan transaksi yang dipersoalkan tidak berhubungan dengan Google, pihak yang disebut-sebut diuntungkan kebijakan saat ia menjabat. Ia juga meyakini tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan GOTO.
"Itulah mungkin fakta yang akan terbuka kepada hari ini bahwa tidak ada konflik kepentingan antara saya dan pihak GOTO dan juga tidak ada penerimaan keuntungan apapun daripada transaksi Rp 809 miliar itu. Ini yang benar-benar mengejutkan," ucap Nadiem.
"Saya sudah jelaskan kepada beliau Jaksa Penuntut Roy sebelum saya ditahan. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google. Ini tidak ada hubungannya dengan saya apalagi hubungannya dengan Chromebook," kata dia.