Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook Nadiem Makarim kembali menegaskan tidak pernah menerima uang Rp 809 miliar yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Pernyataan itu disampaikan Nadiem seusai menjalani sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Bantahan tersebut muncul setelah mantan Direktur Utama PT AKAB/PT GOTO periode 2015-2023 Andre Sulistyo memberikan kesaksian dalam persidangan.
Advertisement
Menurut Nadiem, keterangan Andre memperkuat fakta bahwa transaksi Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia tidak berkaitan dengan kepentingan pribadinya.
"Hari ini, kami membuktikan sekali lagi bahwa semua bukti fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu rupiah pun diterima oleh saya, tidak ada hubungannya dengan saya, tidak ada hubungannya dengan Google, dan tidak ada keuntungannya didapatkan siapa pun daripada transaksi administratif ini saja," ujar Nadiem seusai sidang.
Nadiem menyebut dokumen transfer bank, dokumen notaris, dan sejumlah bukti lainnya menunjukkan dirinya tidak pernah menerima dana tersebut.
Dia bahkan menilai pengaitan transaksi Rp 809 miliar dengan dirinya merupakan kekeliruan investigasi. Nadiem juga menyebut angka tersebut sebagai rekayasa.
"Ini sudah sangat hitam putih membuktikan dengan berbagai dokumentasi bank transfer, dokumentasi notaris, dan lain-lain yang membuktikan bahwa angka Rp 809 miliar ini adalah murni rekayasa yang dilakukan pada saat di era Jampidsus lama, di mana angka ini dibuat seolah-olah ada hubungannya dengan saya, seolah-olah ada hubungannya dengan Google," kata Nadiem.
"Jadi ini antara kekeliruan investigasi atau memang penzoliman secara sengaja. Dan ini yang begitu mengejutkan, kenapa sampai saat ini kami masih harus membela sesuatu yang sudah hitam bukti, sudah terbukti," sambungnya.
Nadiem juga mengapresiasi jalannya persidangan yang menghadirkan Andre Sulistyo dan Komisaris PT AKAB/PT GOTO periode 2023-2024 Adesty Kamelia Usman sebagai saksi.
"Alhamdulillah saksi hari ini berhasil dan alhamdulillah juga hakim-hakim sangat terbuka, hakim Pengadilan Tinggi, dan ingin mendengar fakta-fakta persidangan ini dan memberikan waktu untuk mengutarakan fakta-fakta tersebut. Jadi untuk itu saya sangat berterima kasih," tuturnya.
Eks Dirut GOTO Jelaskan Alur Rp 809 Miliar
Dalam persidangan, Andre Sulistyo memberikan penjelasan mengenai transaksi Rp 809 miliar antara PT AKAB dan PT Gojek Indonesia pada Oktober 2021. Andre menegaskan tidak ada dana dari transaksi tersebut yang masuk ke luar ekosistem kas kedua perusahaan, termasuk kepada Nadiem.
"Tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem kas PT AKAB atau PT GI," ujar Andre.
Andre menjelaskan transaksi tersebut merupakan bagian dari restrukturisasi perusahaan menjelang proses penawaran umum perdana saham atau IPO yang akhirnya berlangsung pada April 2022.
Saat itu, PT Gojek Indonesia tercatat memiliki utang kepada PT AKAB sebesar Rp 809 miliar. PT AKAB kemudian mengeluarkan saham baru dengan nilai yang sama sebagai bagian dari restrukturisasi.
"Apa yang terjadi adalah kami PT AKAB dengan persetujuan seluruh pemegang saham di PT Gojek Indonesia, mengeluarkan saham baru, bukan membeli saham dari pemegang saham yang eksisting. Yakni mengeluarkan saham baru dengan jumlah sesuai Rp 809 miliar tersebut," jelas Andre.
Dana tersebut ditransfer PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021 sebagai setoran saham baru dan masuk ke kas perusahaan.
"Yang kejadian adalah uang yang ditransfer dari PT AKAB terhadap PT Gojek Indonesia adalah untuk setoran saham baru. Jadi uang tersebut masuk ke dalam kas perusahaan PT Gojek Indonesia. Kejadiannya tanggal 13 Oktober 2021," paparnya.
Namun, pada hari yang sama, dana tersebut kembali ditransfer ke PT AKAB. Menurut Andre, pengembalian dilakukan untuk melunasi utang PT Gojek Indonesia kepada PT AKAB berikut bunga yang telah berjalan.
"Jadi pada hari yang sama, dan itu bukti bank statementnya sudah diberikan ke para Penasihat Hukum dan juga JPU. Jadi tidak ada uang satu sen pun yang masuk di luar ekosistem PT AKAB dan PT GI," terang Andre.
Ketika penasihat hukum menanyakan secara khusus apakah uang Rp 809 miliar tersebut pernah diterima Nadiem, Andre menjawab tegas.
"Tidak. Sesuai yang saya jelaskan, uang itu dari PT AKAB masuk ke kas perseroan PT Gojek Indonesia, hari yang sama uang yang sama Rp 809 miliar sekian-sekian itu masuk kembali ditransfer kembali ke PT AKAB. Jadi uang itu tidak pernah keluar dari kas PT AKAB ataupun dari PT Gojek Indonesia," tegas Andre.