Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama (Dirut) PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT GoTo periode 2015-2023 Andre Sulistyo membantah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim tercatat sebagai pemilik manfaat sesungguhnya atau beneficial owner PT AKAB dan PT GoTo.
Hal itu disampaikan Andre saat menghadiri sidang banding lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Advertisement
"Saya tidak pernah melihat ada dokumen yang mengatakan hal seperti itu," ujar Andre dalam sidang.
Andre mengatakan, pada 2021 terdapat empat orang yang tercatat sebagai beneficial owner PT AKAB/PT GoTo.
"Pada saat itu definisi terhadap penerima manfaat atau beneficial owner itu adalah definisi siapa yang bersama-sama bisa mempunyai hak suara tiga mayoritas atau pun yang terbesar. Dan pada saat itu ada empat individual. Saya sendiri, Kevin Aluwi, William Tanuwijaya, dan Melissa Siska Juminto," papar Andre.
Dia kemudian menjelaskan mengenai surat kuasa yang diberikan Nadiem sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019. Menurut Andre, pemberian surat kuasa tersebut merupakan masukan dari sejumlah komisaris dan pemegang saham PT AKAB/PT GoTo untuk mencegah konflik kepentingan.
"Pada bulan Oktober 2019, sebelum Pak Nadiem menjadi menteri, kami secara perseroan dan ini juga input dari beberapa komisaris dan juga pemegang saham kami, supaya tidak adanya konflik kepentingan, karena tugas yang diemban oleh Pak Nadiem ke depannya sudah tidak ada hubungannya dengan operasional perusahaan dan juga pemegang saham mengusulkan untuk adanya surat kuasa," papar dia.
Isi Surat Kuasa
Andre menjelaskan, surat kuasa tersebut diberikan karena Nadiem saat itu merupakan salah satu pemegang saham. Kuasa tersebut mencakup suara atas saham yang dimilikinya.
"Itu terjadi di Oktober 2019. Dan kedua, karena pada saat itu Pak Nadiem adalah salah satu pemegang saham, jadi surat kuasa itu fungsinya adalah untuk memberikan kuasa terhadap suara yang ada terhadap sahamnya Pak Nadiem," terang dia.
"Jadi segala keputusan yang bisa diambil di rapat dengan pemegang saham, itu diberikan kepada saya sendiri dan Bapak Kevin, di mana kami berdua bersama-sama bisa melakukan keputusan atas suara saham Pak Nadiem tersebut," sambung Andre.
Penasihat hukum Nadiem kemudian menanyakan apakah surat kuasa tersebut bersifat mutlak atau tetap membutuhkan konsultasi dengan Nadiem sebelum pengambilan keputusan.
"Sesuai dengan dokumen yang sudah disampaikan, itu kuasa mutlak," jawab Andre.
Andre menegaskan dirinya dan Kevin tidak memiliki kewajiban untuk berkonsultasi dengan Nadiem sebelum mengambil keputusan. Dia juga membantah pernah meminta persetujuan Nadiem dalam menentukan nilai saham investor baru.
"Meminta persetujuan tidak. Kami menggunakan surat kuasa," kata Andre.
Meski demikian, Andre mengakui masih berkomunikasi dengan Nadiem sesekali karena keduanya sebelumnya memiliki hubungan pertemanan. Menurut dia, komunikasi tersebut sebatas pembaruan umum mengenai kondisi perusahaan.
"Jadi kadang-kadang memberikan update secara besar saja mengenai apa yang terjadi dalam perusahaan. Bagaimana pun juga setiap aksi korporasi di PT GoTo, selalu masuk media juga, semua orang luas tahu pada ada kebiasaan. Tapi kalau atas meminta pemberian keputusan, tidak," terang Andre.
Andre juga membantah Nadiem pernah melakukan intervensi terhadap kegiatan operasional harian perusahaan selama menjabat sebagai menteri.
"Tidak pernah (intervensi)," tegas Andre.