Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, menyita Rp 1,98 miliar terkait kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo periode 2023–2026.
Kepala Kejari Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan nilai uang yang telah disita tersebut masih lebih rendah dibandingkan potensi kerugian negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp 3,6 miliar.
Advertisement
Penyitaan dilakukan dua tahap, yakni pertama, tim penyidik lebih dulu menyita Rp 748 juta dan tahap kedua sebesar Rp 1,240 miliar.
"Total yang sudah kami lakukan penyitaan sebesar Rp 1,988 miliar. Ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara tersebut," kata Zulmar. Dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Namun, nilai kerugian negara belum bersifat final karena masih menunggu hasil penghitungan lembaga auditor.
"Kalau namanya potensi, bisa jadi bertambah, bisa jadi berkurang. Nanti angka fix-nya menunggu hasil audit," ujarnya.
Kejari Ponorogo masih membuka kemungkinan melakukan penyitaan tahap ketiga apabila hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara menunjukkan adanya aset atau dana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Zulmar menegaskan objek penyitaan tidak terbatas pada uang tunai. Aset yang diduga berasal dari dana tunjangan perumahan juga dapat disita apabila ditemukan keterkaitan dengan perkara, termasuk apabila dana tersebut telah diwujudkan dalam bentuk rumah.
"Kalau uangnya sudah diwujudkan dalam bentuk rumah, itu juga akan dilakukan penyitaan," jelasnya.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pemulihan kerugian negara.
Kejari Ponorogo juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Ponorogo untuk melakukan perbaikan tata kelola pemberian tunjangan perumahan DPRD.
Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo masih berlangsung.
Penyidik masih mendalami proses penetapan dan kenaikan besaran tunjangan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat berdasarkan alat bukti yang ditemukan.