Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pembatasan kepemilikan maksimum saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang akan dimasukkan dalam Peraturan OJK (POJK) tentang Demutualisasi. Meski demikian, regulator membuka peluang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham BEI melebihi batas yang ditetapkan, sepanjang telah melalui proses penilaian dan memperoleh persetujuan OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan konsep pembatasan tersebut disiapkan untuk menjaga struktur kepemilikan bursa setelah proses Demutualisasi dilakukan.
Advertisement
“Jika memenuhi kriteria sebagai pihak yang kita pandang sebagai mitra strategis bagi pengembangan industri dan Bursa Efek, maka kelebihan batasan kepemilikan pihak tersebut hanya dapat dimungkinkan sepanjang melalui proses penilaian dan persetujuan di OJK,” ujar Hasan dikutip dari Antara, Selasa (11/8/2026).
Hasan menjelaskan ketentuan tersebut akan berlaku bagi seluruh pihak yang berminat memiliki saham BEI, termasuk tiga lembaga yang mewakili kepentingan negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan Danantara Indonesia.
Namun, ia menegaskan bahwa OJK belum menetapkan besaran kepemilikan masing-masing pihak.
“Tentu tidak ada indikasi spesifik terkait jumlah kepemilikan dari semua pihak, termasuk tiga lembaga yang disebutkan secara spesifik di Undang-Undang (UU). Hanya kami sedang memikirkan satu konsep untuk secara umum akan ada pembatasan kepemilikan maksimum yang diizinkan tanpa melalui persetujuan OJK oleh satu pihak tertentu,” ujarnya.
Demutualisasi BEI menjadi langkah penting dalam transformasi pasar modal Indonesia karena akan mengubah struktur kepemilikan bursa menjadi lebih terbuka dan profesional. OJK berharap aturan tersebut dapat memperkuat tata kelola, transparansi, dan daya saing Bursa Efek Indonesia sekaligus menjaga keseimbangan antara fungsi regulasi dan pengembangan bisnis bursa di masa depan.
Besaran Batas Kepemilikan Masih Dikaji
Terkait besaran maksimum kepemilikan saham BEI, Hasan menyebut OJK masih melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan praktik yang diterapkan di sejumlah bursa saham internasional.
“Angkanya sekarang masih dalam kajian. Nanti mohon ditunggu, di POJK akan disebutkan secara khusus. Kurang lebih angkanya komparasi dengan bursa-bursa lain setara,” kata Hasan.
Ia menjelaskan proses Demutualisasi BEI baru dapat berjalan setelah POJK Demutualisasi resmi diterbitkan sebagai aturan pelaksana. Setelah itu, BEI harus melakukan perubahan pengaturan internal, termasuk anggaran dasar perseroan, yang nantinya diputuskan melalui mekanisme korporasi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, BEI dapat mulai membuka peluang kepemilikan bagi pihak-pihak yang memenuhi persyaratan.
“Baru setelah itu akan ada undangan minat kepemilikan dari tiga pihak yang disebutkan di Undang-Undang (UU). Termasuk dapat juga menawarkan atau mengundang pihak lainnya, yaitu badan hukum Indonesia yang sesuai kriteria dan persyaratan yang nanti bisa dilihat di POJK,” ujar Hasan.
Hal ini menunjukkan bahwa proses Demutualisasi tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga melibatkan penyesuaian tata kelola dan mekanisme korporasi bursa.
POJK Ditargetkan Rampung September 2026
Hasan mengungkapkan penyusunan POJK Demutualisasi BEI saat ini sudah memasuki tahap finalisasi dan ditargetkan selesai pada pekan kedua September 2026.
Regulasi tersebut akan mengatur sejumlah aspek penting, antara lain:
- Perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham BEI
- Pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan bursa
- Pengaturan tata kelola lembaga BEI
- Pemisahan fungsi regulasi dan fungsi pengembangan bisnis BEI
- Ketentuan pengalihan saham
- Pengendalian risiko dan operasional
- Pengaturan infrastruktur bursa
- Mekanisme tarif Bursa Efek
“Kemudian, ada ketentuan terkait pengalihan saham dan pengendalian risiko serta operasional, kemudian infrastruktur, dan juga nanti ada mekanisme tarif Bursa Efek yang kita atur,” ungkap Hasan.