Liputan6.com, Jakarta - Sepasang kekasih di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, diduga nekat mencuri uang Rp 30 juta milik seorang petani dengan modus berpura-pura membantu mengecek saldo kartu ATM. Uang tersebut digunakan kedua tersangka untuk modal biaya pernikahan.
Kedua tersangka yakni Sopiyan Evendi dan Noni Yunika Sari. Polisi mengungkap keduanya bekerja sama untuk menguras saldo rekening korban.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah korban menyadari saldo rekeningnya berkurang hingga Rp 30 juta.
Peristiwa itu bermula pada Rabu, 10 Juni 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu korban, Imam Khoiri (46), mendatangi rumah Noni Yunika Sari di Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Korban meminta bantuan Noni untuk mengecek saldo rekening melalui kartu ATM miliknya.
"Korban kemudian memberikan kartu ATM beserta catatan nomor PIN kepada tersangka Noni," kata Iksir, Selasa (11/8/2026).
Setelah menerima kartu dan PIN, Noni disebut tidak langsung melakukan pengecekan saldo. Ia justru keluar masuk rumah selama sekitar satu jam.
Sekitar satu jam kemudian, kartu ATM dikembalikan kepada korban. Namun, korban tidak mendapatkan informasi mengenai jumlah saldo rekeningnya.
"Korban kemudian menyadari bagian chip kartu ATM miliknya dalam kondisi rusak. Saat itu korban tidak menaruh curiga dan menganggap kartu tersebut rusak," tuturnya.
Karena kartu tidak dapat digunakan, korban akhirnya mendatangi bank pada 13 Juni 2026 untuk mengganti kartu ATM.
Saat melakukan pengecekan saldo, korban terkejut karena uang di rekeningnya berkurang sebesar Rp 30 juta.
Korban kemudian meminta cetakan riwayat transaksi rekening pada 15 Juni 2026. Dari data tersebut diketahui terjadi penarikan uang sebesar Rp 30 juta pada 10 Juni 2026 sekitar pukul 17.53 WIB.
Waktu penarikan tersebut hanya berselang beberapa menit setelah korban menyerahkan kartu ATM dan PIN kepada Noni.
Korban selanjutnya meminta rekaman CCTV dari agen BRILink (penarikan uang tunai) tempat uang tersebut ditarik. Dari rekaman CCTV, korban mengetahui uang tersebut ditarik oleh Sopiyan Evendi, yang saat itu merupakan teman Noni dan kini telah menjadi suaminya.
Polisi kemudian mengungkap peran masing-masing tersangka. Noni diduga menerima kartu ATM dan PIN korban dengan alasan hendak membantu mengecek saldo.
Namun, kartu tersebut justru digunakan untuk menarik uang korban.
"Noni Yunika Sari kemudian memerintahkan Sopiyan Evendi untuk menarik uang dari ATM tersebut sebesar Rp 30 juta," jelas dia.
Setelah uang berhasil ditarik, Noni diduga merusak chip kartu ATM menggunakan pisau. Kepada korban, Noni kemudian mengatakan bahwa kartu ATM tersebut rusak.
"Uang hasil kejahatan tersebut digunakan kedua tersangka untuk berbagai keperluan, termasuk biaya pernikahan dan membeli sejumlah barang," bebernya.
Ditangkap
Polisi akhirnya menangkap kedua tersangka pada Senin, 10 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim Polsek Labuhan Ratu memperoleh informasi mengenai keberadaan keduanya.
Dipimpin Kapolsek Labuhan Ratu dan Kanit Reskrim, petugas menangkap kedua tersangka di Dusun VIII, Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya buku tabungan Bank BRI milik korban, uang tunai Rp 16 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan sebagai sarana pencurian.
Polisi juga menyita satu topi kombinasi warna ungu-hitam, satu kaus oblong warna hitam, serta sebilah pisau warna merah muda yang diduga digunakan untuk merusak chip kartu ATM. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 30 juta.
Kedua tersangka kini diamankan dan menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun.