Sengketa Yayasan Antara 3 Pembina di Balik Temuan 995 Senjata

Perkara sengketa jelang putusan di PN Jakarta Pusat.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 06 Agustus 2026, 21:30 WIB
Penemuan Senjata Api di Sekolah Pondok Pinang Jaksel

Liputan6.com, Jakarta - Kubu IWD, mantan ketua yayasan pendidikan menilai polemik temuan ratusan senjata di sekolah swasta kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak bisa dipisahkan dari sengketa kepengurusan yayasan yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa IWD, Alhadid Endar Putra, Kamis (6/8/2026) malam.

“Ini gara-gara ada sengketa yayasan. Akhirnya ya beginilah, semua dibawa-bawa seakan-akan hal yang baru diketahui. Padahal mereka juga sudah tahu. Jadi ini sebenarnya intinya adalah sengketa antara tiga pembina,” kata Alhadid saat dihubungi, Kamis malam.

Menurutnya, pihak yang kini menguasai sekolah telah mengambil alih fisik yayasan sejak April 2026. Sejak saat itu juga, pihak IWD tidak lagi memiliki akses ke lingkungan sekolah.

“Kita tidak tahu, kita tidak boleh masuk ini dari April. Jadi apa saja yang mereka rencanakan, apa saja yang mereka taruh di dalam situ, apa saja yang mereka setting di dalam situ, kita tidak tahu,” katanya.

Ia juga mempertanyakan mengapa temuan tersebut baru dilaporkan beberapa bulan setelah penguasaan sekolah beralih.

“Ini tiba-tiba baru Agustus mereka panggil polisi. Agak aneh juga. Kenapa kalau memang mereka mau digerebek, ya digerebek dari April saja pas mau kita diusir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan kliennya tidak pernah menguasai ruangan-ruangan di sekolah.

“Buktinya saja, mereka bisa buka kemarin itu kan ruangan itu. Jadi itu sudah lama terbuka sama mereka. Mereka cuma bicara begitu karena sudah lima bulan mereka menguasai itu,” ujarnya.

Menurut Alhadid, bila persoalan akses ruangan memang menjadi kendala, semestinya hal itu sudah dipersoalkan sejak awal pergantian pengurus.

“Dari April kok. Kecuali bilangnya waktu bulan April begitu masih masuk akal. Tapi kalau sudah Agustus mereka baru bilang begitu kan, buktinya juga mereka masuk juga kan, bisa buka ini, buka itu,” katanya.

Ia mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam sekolah selama pihaknya tidak lagi memiliki akses.

 

Sengketa Jelang Putusan

Alhadid mengklaim sengketa kepengurusan yayasan hingga kini masih berproses di pengadilan.

“Kita lagi bersengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ini sudah mau putusan, sudah lagi mau pembuktian. Nah ini mereka mungkin sudah tidak ada cara lain, jadi ya begini caranya jadinya,” katanya.

Ia juga menyinggung legal standing pihak yang saat ini mengelola yayasan.

“Kalau kita ini dua pembina di sini, mereka satu pembina. Jadi dua lawan satu sebetulnya. Cuma mereka caranya nggak oke lah,” ujarnya.

Menurut Alhadid, pihaknya memilih menunggu proses hukum selesai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

“Rencananya sekarang kita lagi menunggu putusan perdata untuk masalah kepembinaan. Kalau masalah yang senjata ya kita klarifikasi di kepolisian, izin-izinnya dan lain sebagainya,” katanya.

Fokus Putusan Pengadilan

Saat ini, pihak memutuskan menunggu putusan sengketa kepengurusan yayasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan hasil penyelidikan kepolisian terkait temuan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Kita mau menunggu kepastian hukum dulu kan dari perdata sama dari kepolisian, SP2HP-nya kan,” kata Alhadid.

Pihaknya baru akan menyampaikan penjelasan lebih lengkap setelah proses hukum memperoleh kejelasan.

“Biar setelah itu baru mau press release, biar meluruskan ini,” ujarnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya