Liputan6.com, Jakarta - Langkah tegas Pemerintah Indonesia dalam melindungi anak-anak di ekosistem digital mulai membuahkan hasil nyata.
Melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sekitar lima juta akun anak telah diturunkan dari berbagai platform digital.
Advertisement
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan, pencapaian ini bahkan melampaui jumlah pembersihan akun yang dilakukan TikTok di Australia.
"Bersama platform, kami sudah menurunkan lima juta akun anak. Meskipun angka ini masih kecil dibanding target kita, dalam skala global capaian ini sudah mengalahkan apa yang dilakukan TikTok di Australia," ujar Meutya, dikutip dari Antara, Kamis (5/8/2026).
Indonesia mengambil jalur berbeda dibanding negara lain dalam membatasi akses anak ke media sosial. Jika Australia memilih pendekatan pemblokiran total (total ban) berdasarkan batas usia tertentu, Indonesia menerapkan strategi penilaian berbasis risiko platform.
Melalui PP Tunas, pembatasan ketat untuk pengguna di bawah usia 16 tahun difokuskan pada platform yang tergolong berisiko tinggi. Evaluasi risiko ini mencakup beberapa aspek krusial:
- Fitur Percakapan Direct/Chat: Potensi interaksi tak diawasi dengan orang asing.
- Konten Tak Layak & Adiksi: Paparan materi berbahaya serta desain algoritma yang memicu kecanduan.
- Kesehatan Mental & Privasi: Perlindungan data pribadi anak dan eksploitasi data untuk komersialisasi atau iklan bertarget.
Pendekatan ini memaksa raksasa teknologi beradaptasi. Salah satu contoh konkret adalah Roblox, yang kini telah menonaktifkan fitur obrolan (chat) secara otomatis bagi pengguna Indonesia berusia di bawah 16 tahun. Fitur tersebut baru bisa diaktifkan kembali jika mendapatkan izin eksplisit dari orang tua.
"Kami berharap ke depan aturan ini bukan sekadar melarang anak membuat akun, melainkan menjadi gerakan menyeluruh yang mendorong platform digital ikut berubah dan memperkuat sistem keamanan mereka," tegas Meutya.
Teknologi Verifikasi Usia
Meski menunjukkan tren positif, implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan teknis, utamanya dalam mekanisme verifikasi usia pengguna.
Menurut Meutya, sebagian besar platform belum membuktikan penggunaan teknologi verifikasi terbaik, padahal kemampuan tersebut sangat memungkinkan jika mereka mau berinvestasi.
Pemerintah mendorong platform memanfaatkan berbagai inovasi teknologi yang ada, seperti:
- Inforensi Usia (Age Inference): Menganalisis pola interaksi untuk mengestimasi rentang usia.
- Verifikasi Foto/Wajah: Pemindaian biometrik sederhana.
- Analisis Perilaku Pengguna: Deteksi kecenderungan aktivitas akun.
Mekanisme Self-Assessment Mirip Rating Film
Hingga saat ini, Komdigi telah menerima dokumen penilaian mandiri (self-assessment) dari 200 platform dan 79 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan platform secara terbuka menyatakan layanannya masuk dalam kategori berisiko tinggi.
Kemkomdigi ingin membangun budaya transparansi industri digital yang mirip dengan sistem pemeringkatan film.
"Harapan kita, ini menjadi sistem rating. Pemerintah tidak harus selalu menunjuk dan menuduh mana platform yang berisiko tinggi, tetapi platform itu sendiri yang secara sadar dan transparan mengakuinya," pungkas Meutya.