KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan ASN BPK Tersangka Suap

KPK siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Titin terkait penetapan tersangka.

oleh Dimas Ramadhan WicaksanaDiterbitkan 04 Agustus 2026, 18:27 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo memberi keterangan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (11/4/2026). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh Titin Rita Lestari, tersangka dugaan kasus suap sekaligus Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan (Sumsel). Lembaga antirasuah tersebut siap menghadapi gugatan tersebut.

"KPK menghormati upaya hukum yang ditempuh oleh tersangka TTN melalui mekanisme praperadilan sebagai hak yang dijamin oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, praperadilan merupakan instrumen kontrol dalam sistem peradilan pidana untuk menguji aspek-aspek formil dari tindakan penegak hukum. KPK pun tak keberatan dengan langkah yang diajukan Titin.

"Sehingga KPK memandang proses tersebut sebagai bagian dari mekanisme checks and balances," jelas Budi.

Terlepas dari itu, KPK, disebut Budi yakin bahwa seluruh proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait temuan audit BPK pada Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Sejak tahap penyelidikan yang dilakukan secara tertutup, hingga terjadi peristiwa tertangkap tangan, dan selanjutnya ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata dia.

"Setiap tindakan hukum yang KPK lakukan tentunya berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, serta mekanisme yang diatur dalam KUHAP," sambungnya.

Bukti Sudah Lengkap

Budi juga menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Titin telah memenuhi seluruh persyaratan formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Karena itu, KPK siap untuk menghadapi praperadilan yang diajukan Titin terkait penetapan tersangka.

"KPK tentu akan menghadapi proses praperadilan ini dengan menyampaian seluruh argumentasi hukum dan alat bukti yang diperlukan di hadapan hakim. Kami meyakini bahwa proses persidangan praperadilan akan memberikan ruang bagi pengujian aspek formil yang objektif terhadap setiap tindakan hukum yang telah dilakukan KPK," jelas Budi.

"KPK tetap berkomitmen menuntaskan perkara ini secara transparan, profesional, dan berlandaskan prinsip due process of law, sehingga setiap pihak memperoleh kepastian hukum dan keadilan sesuai koridor hukum yang berlaku," imbuhnya.

Pengajuan Praperadilan Titin

Diketahui Titin mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menguji proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.

Pengajuan ini didaftarkan pada 31 Juli 2026 dan sudah teregistrasi dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Nomor permohonannya adalah nomor perkara: 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa penetapan tersangka," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Adapun pihak termohon dalam perkara ini adalah KPK dalam hal ini Pimpinan KPK. Namun laman SIPP tidak menampilkan petitum permohonan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya