Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan dua gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah hukum itu diambil setelah tim hukumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
Advertisement
Pernyataan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie yang terdiri atas Febri Diansyah, Maqdir Ismail, Alfon Kurnia Palma, Firman Wijaya, dan Muhammad Farizi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Firman Wijaya mengatakan, tim advokat telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan dugaan pelanggaran hukum, terutama menyangkut hukum acara pidana, setelah melakukan analisis secara intensif.
“Sebelumnya kami sudah mengidentifikasi, setidaknya terdapat sembilan kejanggalan, atau sembilan potensi pelanggaran hukum, terutama hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman.
Menurut dia, kehati-hatian diperlukan agar langkah hukum yang ditempuh tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ia menilai penegakan hukum yang mengabaikan prosedur dapat merugikan hak tersangka dan berpotensi menimbulkan kesan penegakan hukum yang dipaksakan.
Sederet Temuan Kejanggalan
Dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung, tim advokat mempersoalkan sejumlah hal. Antara lain, tidak diterapkannya asas lex favor reo sebagaimana diatur dalam Pasal 3 KUHP, penggunaan konsep trading in influence yang disebut belum diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif Indonesia, tidak diuraikannya secara jelas tindak pidana asal (predicate crime) dugaan TPPU, hingga tidak dijelaskannya secara spesifik kedudukan Febrie sebagai pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 KUHP.
Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil penetapan tersangka, adanya dugaan penetapan tersangka dua kali untuk perkara yang sama, kewenangan pejabat yang menandatangani surat penetapan tersangka, serta dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Tim advokat berpendapat aspek-aspek tersebut perlu diuji di pengadilan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak setiap warga negara. Menurut mereka, apabila surat penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka penahanan yang didasarkan pada surat tersebut juga seharusnya tidak sah.
Sementara dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri, tim kuasa hukum mempersoalkan keabsahan surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka, penerbitan larangan bepergian ke luar negeri, tindakan supervisi dan pengendalian Kortas Tipikor Polri, hingga pengambilalihan penanganan perkara dari Polda Metro Jaya.
Atas dasar itu, tim kuasa hukum memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Gugatan pertama ditujukan terhadap penetapan tersangka dan penahanan dalam perkara dugaan TPPU yang ditangani Kejaksaan Agung. Gugatan kedua menyasar penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri.
“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana. Objek dan tindakan yang diuji berbeda sehingga batu ujinya juga berbeda,” ujar Firman.