BEI Ubah Notasi Khusus, Saham Tak Penuhi Free Float Dapat Kode P

BEI menambah notasi khusus P, dan menghilangkan empat notasi khusus lainnya.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 03 Agustus 2026, 18:26 WIB
Karyawan melintasi layar yang menampilkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan notasi khusus baru pada kode saham emiten mulai Senin, (3/8/2026). Langkah BEI ini seiring terus memperkuat transparansi informasi dan pelindungan investor melalui penyempurnaan mekanisme penyampaian informasi Perusahaan Tercatat.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BEI telah efektif memberlakukan dua Surat Edaran (SE) perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode Perusahaan Tercatat serta SE perihal Tampilan Informasi Perusahaan Tercatat pada Kolom Remarks dalam Jakarta Automated Trading System (JATS) yang diterbitkan pada Jumat, 31 Juli 2026.

Melalui kedua SE tersebut, BEI menambahkan Notasi Khusus "P", menghapus Notasi Khusus "E", "D", "A", dan "S", serta menyesuaikan tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsa Primadi Nurahmad menuturkan, penerbitan kedua surat edaran ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung reformasi pasar modal Indonesia melalui penguatan kualitas keterbukaan informasi.

"Melalui penyempurnaan ini, diharapkan investor dapat memperoleh informasi yang semakin jelas, akurat, dan relevan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan investasi,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, Senin pekan ini.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bentuk penyelarasan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mendukung terciptanya perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.

 

Dalam ketentuan surat edaran terbaru tersebut, BEI menetapkan beberapa penyesuaian pokok pengaturan sebagai berikut:

1. Penambahan Notasi Khusus “P” bagi perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float untuk tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dan Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi.

 

 

Perubahan Ketentuan

Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

2. Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A” dan “S”, karena informasi dengan kriteria yang sama telah diakomodasi melalui ketentuan Papan Pemantauan Khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan ketentuan suspensi yang ditetapkan melalui Peraturan Nomor I-L perihal Suspensi Efek.

3. Penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks dalam JATS, sebagai penyesuaian atas penambahan dan penghapusan notasi khusus tersebut, sehingga tampilan informasi Perusahaan Tercatat menjadi lebih akurat, relevan, dan selaras dengan ketentuan yang berlaku.

 Adapun implementasi atas perubahan dimaksud dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Penghapusan Notasi Khusus “E”, “D”, “A”, dan “S” berlaku efektif mulai 30 November 2026; dan

2. Penerapan Notasi Khusus “P” dilakukan secara bertahap, yaitu:

  •  Mulai 30 November 2026 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Akselerasi;
  • Mulai 30 April 2027 bagi Perusahaan Tercatat di Papan Utama dan Pengembangan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya