Polisi Buka Suara Berkas Dokter Tifa Kembali Dilimpahkan ke PN Jaktim

Pelimpahan kembali berkas perkara itu menjadi dasar proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme persidangan.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 01 Agustus 2026, 17:42 WIB
Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Foto: Liputan6.com/Devira Prastiwi).

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memastikan belum mengambil langkah penyelidikan baru terkait perkara dugaan pencemaran nama baik, yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Proses hukum dipastikan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, setelah jaksa melimpahkan ulang berkas perkara.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyusul perkembangan perkara tersebut.

“Dengan adanya putusan Pengadilan Jakarta Timur kemarin, dan kami sudah mengonfirmasi, kami terus berkoordinasi dengan JPU maupun Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bahwa JPU sudah melimpahkan kembali dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” kata Iman, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Iman, pelimpahan kembali berkas perkara itu menjadi dasar proses hukum tetap berjalan melalui mekanisme persidangan.

“Sehingga kita berharap semuanya bahwa ini akan segera memperoleh kepastian hukum melalui satu proses penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Perkara dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Setelah sebelumnya surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum, berkas perkara kini kembali dilimpahkan untuk diperiksa sebagai perkara baru.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan pelimpahan kembali berkas perkara tersebut.

“Benar, perkara atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma telah dilimpahkan kembali ke PN Jakarta Timur pada 28 Juli 2026,” kata Immanuel, Rabu (29/7/2026).

Perkara itu akan diperiksa oleh majelis hakim yang sama, yakni Christina Endarwati, Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Menurut Immanuel, pemeriksaan perkara akan dimulai kembali seperti perkara baru. Perkara tersebut kini terdaftar dengan Nomor 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim.

"Pemeriksaan perkara dimulai seperti perkara baru. No perkara yg baru No. 354/Pid.B/2026/PN Jkt Tim," tandas dia.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur telah mengabulkan eksepsi tim kuasa hukum Dokter Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara cermat. Hakim menilai jaksa memasukkan dua pasal yang mengatur delik yang sama dari dua rezim undang-undang berbeda sebagai dakwaan alternatif, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Akibat putusan tersebut, berkas perkara sempat dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum. Setelah dilakukan pelimpahan kembali, proses persidangan kini akan dimulai dari awal dengan nomor perkara yang baru.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya