Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai kembali membongkar peredaran rokok ilegal di Kalimantan Selatan (Kalsel). Sebanyak 2,2 juta batang rokok tanpa pita cukai diamankan sebelum sempat beredar.
Penindakan ini bermula saat tim melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di sebuah perusahaan ekspedisi. Petugas yang mencurigai sejumlah paket kemudian menunjukkan identitas serta surat perintah untuk melakukan pemeriksaan barang.
Advertisement
Saat diperiksa bersama pihak ekspedisi, paket-paket tersebut diketahui berisi rokok Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai.
Penerima barang tersebut ternyata belum jauh dari lokasi. Pihak ekspedisi menyebut penerima sedang keluar sebentar untuk mencari mobil pikap sewaan guna mengangkut barang selundupan tersebut.
Petugas Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi ekspedisi dan menemukan seorang pria berinisial FS dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat diinterogasi, FS mengakui bahwa ratusan koli rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya.
FS kemudian dibawa kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan pemeriksaan barang miliknya.
"Hasil pemeriksaan menunjukkan paket rokok yang dipesan dan diterima oleh Saudara FS berupa BKCHT tanpa dilekati pita cukai sebanyak 143 koli," bunyi laporan penindakan Kanwil DJBC Kalbagsel, Jumat (31/7).
Barang bukti tersebut ditaksir bernilai Rp 3,4 miliar. Potensi kerugian negara yang dapat timbul apabila barang tersebut beredar mencapai Rp 2,2 miliar dari nilai cukai yang tidak dibayarkan.
Pada siang hari, sekitar pukul 12.00 WITA, FS beserta seluruh barang bukti bernilai miliaran rupiah itu langsung dibawa ke Kanwil DJBC Kalbagsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, FS diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).