Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta sama sekali tidak memerlukan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM, Riza Damanik, juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara (calo) maupun mengeluarkan biaya tambahan demi mendapatkan akses pembiayaan tersebut.
Advertisement
"Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian," kata Riza dikutip dari Antara, Jumat (31/7/2026).
Pernyataan ini dikeluarkan menyusul masih banyaknya aspirasi serta aduan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR. Kasus yang dilaporkan mencakup permintaan agunan tambahan bagi pemohon KUR mikro hingga pemotongan biaya jasa (fee) dalam proses pengajuan.
Padahal, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengamanatkan bahwa program ini bertujuan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak (feasible), tetapi belum bankabel (bankable).
"KUR merupakan salah satu program strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui dukungan pembiayaan kepada usaha-usaha produktif yang belum memiliki agunan tambahan," ujarnya.
Memahami Perbedaan Agunan Pokok dan Tambahan
Riza menjelaskan bahwa dalam pedoman pelaksanaan KUR terdapat perbedaan mendasar antara dua jenis agunan:
- Agunan Pokok: Berupa usaha atau objek yang dibiayai langsung melalui KUR serta ketersediaan kemampuan debitur untuk mengembalikan pinjaman.
- Agunan Tambahan: Berupa jaminan fisik seperti sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.
Sesuai aturan, lembaga penyalur tidak diperbolehkan meminta agunan tambahan untuk pinjaman berplafon hingga Rp 100 juta. Syarat agunan tambahan hanya berlaku untuk pinjaman di atas Rp 100 juta, dengan pengecualian bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bermitra dengan lembaga penjamin kredit.
"Calon penerima KUR hingga Rp 100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," katanya.
Laporkan Penyimpangan
Demi menjaga integritas penyaluran KUR, Kementerian UMKM mengimbau masyarakat untuk melapor jika menemukan indikasi pelanggaran, baik berupa pemaksaan jaminan tambahan, pungutan liar, maupun praktik percaloan.
Laporan dapat disampaikan secara resmi melalui saluran SP4N-LAPOR! atau surel ke kur@ekon.go.id. Riza memastikan seluruh aduan yang masuk akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan hukum, termasuk pemberian sanksi bagi pihak penyalur yang terbukti melanggar.