Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Malaysia menghormati proses hukum yang dilakukan Pemerintah Indonesia terhadap seorang pilot asal Malaysia yang ditangkap atas dugaan penyelundupan narkoba seberat 25 kilogram.
Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta menyatakan telah menerima informasi mengenai penahanan seorang warga negara Malaysia dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Advertisement
"Pihak kedutaan menghormati proses undang-undang Indonesia dan sedang berurusan dengan pihak berwenang di Indonesia," dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).
Kedubes Malaysia juga tengah mengupayakan pemberian akses konsuler kepada warga Malaysia yang ditangkap tersebut.
Sebelumnya, seorang pilot berinisial MSBO (39) ditangkap pada Selasa (28/7). Penangkapan dilakukan setelah petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, mencurigai sebuah koper milik MSBO.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis ekstasi sebanyak 14 bungkus besar serta satu bungkus paket narkotika jenis sabu-sabu.
"Jumlah total barang bukti ekstasi sebanyak 70.114 butir dengan berat netto 25.194,83 gram," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan hasil interogasi tim gabungan, MSBO diketahui mendapat upah sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp220 juta dari seseorang yang diduga berada di Malaysia untuk membawa narkoba tersebut.
Positif Narkoba
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengungkapkan, pilot tersebut berada dalam kondisi positif narkoba saat ditangkap.
Sebelum diamankan, MSBO masih bertugas menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 727 dari Kuala Lumpur menuju Indonesia. Dalam penerbangan itu, pesawat membawa sedikitnya 170 penumpang.
Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan dan tersangka MSBO ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) jo. Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.