DPR Ungkap Dampak Putusan MK bagi Anggaran MBG

Komisi X DPR akan mengawal pembahasan APBN 2027 agar sesuai amanat MK.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 31 Juli 2026, 11:40 WIB
Guru membagikan ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Meruyung, Depok, jawa Barat, Senin, 13 Juli 2007. (KLY/ Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh dibebankan pada anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Terkait hal itu, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, putusan tersebut mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

"Putusan ini memberikan penegasan bahwa anggaran pendidikan 20 persen harus kembali difokuskan pada kebutuhan inti dan operasional pendidikan sesuai amanat konstitusi," kata dia kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).

Hetifah mengatakan Komisi X DPR hingga kini belum memperoleh penjelasan dari pemerintah terkait skema pendanaan pengganti Program MBG dalam APBN 2027. Selama ini, pendanaan MBG didominasi oleh anggaran dari fungsi pendidikan.

"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah dan DPR," ungkap Politikus Golkar ini.

Menurut Hetifah, jika anggaran pendidikan tidak lagi dialokasikan untuk Program MBG, Komisi X DPR akan memperjuangkan peningkatan kualitas pendidikan, terutama melalui peningkatan kesejahteraan guru dan mutu pembelajaran.

"Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan. Fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran," jelas dia.

 

Pagu Anggaran Segera Dibahas

Lebih lanjut, Hetifah menyampaikan bahwa Komisi X DPR  akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027 agar sejalan dengan amanat Putusan MK.

Sebelumnya, DPR telah membahas pagu indikatif APBN Tahun Anggaran 2027 pada Juni 2026 dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

"Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama Pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027. Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti," jelas dia.

Ini Alasan MK Minta Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Dalam putusannya, MK menilai anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak semestinya dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pencantuman MBG dalam Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2025 tidak sejalan dengan makna operasional penyelenggaraan pendidikan.

Menurut MK, operasional penyelenggaraan pendidikan merupakan komponen utama yang berkaitan langsung dengan proses pendidikan. Tanpa komponen tersebut, penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.

"Di mana tidak adanya komponen tersebut, maka penyelenggaraan pendidikan tidak dapat berjalan optimal atau tidak operasional secara berkelanjutan," ujar hakim konstitusi.

MK juga menilai Program MBG membutuhkan anggaran yang besar. Sementara itu, alokasi anggaran pendidikan yang wajib mencapai sedikitnya 20 persen dari APBN merupakan amanat konstitusi yang diprioritaskan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan.

Karena itu, memasukkan anggaran MBG ke dalam pos anggaran pendidikan dinilai berpotensi mengurangi alokasi dana pendidikan yang wajib dipenuhi negara.

"Oleh karena itu, dengan adanya sasaran program yang meluas dan mengutamakan pemerataan serta pemenuhan hak atas gizi kepada seluruh sasaran program, menciptakan ketimpangan yang disebabkan terganggunya proporsionalitas anggaran pendidikan yang mengakibatkan sebagian anggaran pendidikan digunakan untuk penyelenggaraan Program MBG dimaksud," ucap hakim.

Anggaran Pendidikan Harus jadi Prioritas

MK menegaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan, seperti peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk Program MBG," ujar hakim konstitusi.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.

Meski demikian, MK menyatakan penggunaan APBN 2026 untuk membiayai Program MBG tetap konstitusional dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya