Liputan6.com, Jakarta - Penangkapan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terkait praktik jual beli jabatan dan gratifikasi merupakan perbuatan individu, bukan kegagalan institusi. Meski begitu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tetap menerapkan sistem meritokrasi serta tidak menoleransi praktik jual beli jabatan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan, sistem meritokrasi sudah berlaku sejak Gubernur Jawa Tengah terdahulu. Bahkan sistem itu sudah berlaku untuk pemilihan jabatan-jabatan di lingkungan Pemprov Jateng, termasuk BUMD dan BLUD.
Advertisement
"Kita tinggal meneruskan, kemudian saya tambahi no titip-titip no jastip. Jabatan itu amanah. Kalau ada, saya sendiri yang akan menindak," kata Luthfi seusai hadiri audiensi di kantor Gubernur Jawa Tengah, Semarang, Rabu (29/7/2026).
Dia menyebut pesan itu tidak hanya diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi juga terus disampaikan kepada seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota.
"Sudah saya sampaikan, kita pejabat publik jangan salah gunakan jabatan. Yang boleh diambil itu cuma satu, tanggung jawab," ujar dia.
Upaya Pencehan Korupsi
Menurut dia, pelbagai upaya pencegahan korupsi sudah dilakukan di Jawa Tengah. Mulai dari melakukan retret kepala daerah, menyelenggarakan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi (Korsupgah) dari KPK, hingga penandatanganan pakta integritas juga sudah dilakukan.
"Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi. Tapi kami masih menunggu keterangan resmi KPK. Tetapi saya prihatin sekali," kata Luthfi.
Waktu Penunjukan Plt Bupati Pemalang
Adapun terkait penjukan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Pemalang, menurut Luthfi, masih menunggu proses lebih lanjut dari KPK.
Luthfi mengatakan sudah menyiapkan tim untuk melakukan pendampingan kepada Pemkab Pemalang guna memastikan seluruh pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan berjalan lancar tanpa hambatan.
Reporter: Danny Adriadhi Utama/merdeka.com