Respons Keluarga Dokter Icha soal Sanksi 3 Anggota DPRD TTU

Keluarga Dokter Icha mengecam sanksi pemberhentian sementara terhadap 3 anggota DPRD TTU.

oleh Ola KedaDiterbitkan 29 Juli 2026, 16:28 WIB
Penasihat hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Penasihat hukum keluarga mendiang dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, Viktor Manbait, mengecam keras putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara yang hanya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota dewan yang terbukti melanggar etika.

Viktor menilai keputusan tersebut sangat kontradiktif, lemah, dan tidak mencerminkan kehormatan lembaga wakil rakyat.

Hal itu disampaikan Viktor setelah menghadiri Rapat Paripurna Khusus DPRD TTU yang mengumumkan hasil sidang BK, Rabu (29/7/2026).

"Hari ini rakyat diperlihatkan sebuah drama oleh para anggota DPRD TTU. Keputusan ini saya sebut sebagai keputusan yang banci, lucu, dan sangat kontradiktif. DPRD TTU seolah tidak memiliki kehormatan dan justru terlihat berupaya melindungi sesama anggotanya sendiri," tegas Viktor.

Ia menjelaskan, jika BK sudah secara tegas menyatakan ketiga anggota dewan terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, seharusnya sanksi yang dijatuhkan setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan.

Namun ironisnya, mereka hanya diberhentikan sementara dari jabatan struktural, dan tetap memegang status keanggotaan dan berhak menerima seluruh hak keuangan serta fasilitas sebagai anggota dewan.

"Kalau sudah terbukti melanggar sumpah jabatan, mana kehormatannya kalau masih duduk di kursi wakil rakyat dan menikmati hak rakyat? Ini sangat paradoks dan memprihatinkan," katanya.

Lempar Tanggung Jawab

Viktor menilai BK justru melempar tanggung jawab ke lembaga lain. Padahal lembaga itu sendiri yang telah memeriksa dan menyatakan adanya pelanggaran.

"Mereka menyatakan bersalah, tapi haknya baru dicabut kalau lembaga lain menyatakan bersalah. Ini jelas pengalihan tanggung jawab dan pola saling melindungi di antara mereka sendiri," tandasnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat Timor Tengah Utara untuk mengawasi dan menilai sendiri kinerja serta integritas lembaga DPRD TTU ke depannya.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua BK DPRD TTU Hubertus Kun Bana mengumumkan pemberhentian sementara terhadap Therensius Lazakar (Golkar), Robert Tubani (PKB), dan Veronika Lake (PDIP).

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindakan intimidasi, tekanan verbal, serta merendahkan martabat tenaga kesehatan terhadap mendiang dr. Icha saat bertugas di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya