Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah memantau kondisi fiskal seluruh pemerintah daerah untuk memastikan kemampuan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah membuka peluang memberikan tambahan dana kepada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Purbaya mengatakan pemerintah telah memetakan daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membiayai gaji pegawai maupun kebutuhan layanan dasar. Menurut dia, jumlah daerah yang berpeluang memperoleh tambahan dana dapat mencapai sekitar 490 daerah, bergantung pada arahan Presiden.
Advertisement
“Sejak ada pemotongan TKD, kita menghitung mungkin ada daerah yang tidak bisa survive atau uangnya kurang untuk membayar gaji atau minimum activity. Jadi saya monitor setiap daerah di seluruh Indonesia,” ujar Purbaya di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).
Purbaya menjelaskan pemerintah terus menghitung kebutuhan tambahan anggaran bagi masing-masing daerah yang mengalami kekurangan fiskal. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pemberian dukungan pendanaan dari pemerintah pusat.
“Mungkin sampai seluruhnya 490 daerah yang akan mendapatkan tambahan dana, tapi itu tergantung nanti petunjuk Bapak Presiden seperti apa. Jadi peluangnya ada,” kata Purbaya.
Pemda Sulit Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Usul Relaksasi Batas Belanja Pegawai
Sebelumnya, Pemerintah bersiap merombak aturan belanja pegawai daerah setelah banyak pemerintah daerah (pemda) menghadapi tekanan anggaran akibat meningkatnya kebutuhan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, mengakui kebijakan pengangkatan PPPK dalam jumlah besar pada 2025 menjadi pelajaran penting bagi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut dia, lonjakan pengangkatan PPPK yang dilakukan hingga dua kali dalam setahun membuat sejumlah daerah harus menanggung tambahan beban belanja pegawai pada 2026.
"Kita sempat dikagetkan pada tahun 2025, di mana pengangkatan PPPK dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun. Hal itulah yang kemudian tidak kita antisipasi sebelumnya," kata Askolani dalam Rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR membahas Kebijakan Transfer ke Daerah dalam RAPBN 2027, dikutip Rabu (24/6/2026).
Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan prinsip bahwa gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah merupakan tanggung jawab APBD, sedangkan ASN pusat menjadi tanggung jawab APBN.
"Kita tahu bahwa ASN Daerah (ASND) adalah tanggung jawab APBD, itu sistem yang kita jalani selama ini. Dukungan dari kami adalah memberikan dorongan TKD yang lebih untuk mengisi kebutuhan tersebut," ujarnya.
Askolani menjelaskan, pemerintah saat ini tengah memetakan daerah-daerah yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan belanja PPPK. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada 2027.
Melalui skema tersebut, pemerintah berharap kebutuhan gaji PPPK dapat diantisipasi lebih baik tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah.
Batas Maksimal Belanja Pegawai
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah memasukkan kebutuhan belanja PPPK ke dalam perhitungan DAU sejak tahap perencanaan APBN dan APBD 2027.
"Untuk tahun 2027, pijakan awal dalam Dana Alokasi Umum (DAU) 2027 akan kami perhitungkan sejak awal untuk data P3K," ujar Askolani.
Selain menambah dukungan DAU, pemerintah juga berencana melonggarkan aturan mengenai batas maksimal belanja pegawai daerah.
Dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30% dari total APBD. Namun, menurut Askolani, kondisi di lapangan menunjukkan banyak daerah sulit memenuhi ketentuan tersebut.
Bahkan, terdapat sejumlah daerah yang porsi belanja pegawainya telah mencapai 40% hingga 50% dari total anggaran.
"Oleh karena itu, Pak Menkeu, Pak Mendagri, dan Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi. Di dalam Undang-Undang APBN 2027, kami mengusulkan untuk melakukan relaksasi terhadap batasan 30% tersebut," katanya.
Dengan relaksasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel untuk memenuhi kebutuhan pembayaran PPPK tanpa melanggar aturan pengelolaan keuangan daerah.