Menaker Siap Turun Gunung Cegah Badai PHK

Pemerintah pasang badan cegah gelombang PHK di Jawa Tengah dan pastikan seluruh hak serta klaim JKP pekerja dibayar penuh.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 28 Juli 2026, 14:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. (Liputan6.com/Arief)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberi sinyal akan turun langsung ke lapangan untuk memitigasi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Berbagai upaya terus disiapkan pemerintah demi menekan angka PHK di Tanah Air.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah kompak dalam melakukan mitigasi PHK sekaligus menjamin kepastian kerja bagi para buruh. Langkah ini menyusul respons cepat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang terjun langsung ke lokasi-lokasi berpotensi PHK.

"Jadi terkait juga dengan aktivitas kemarin dan hari ini ya, kalau tidak salah ya, di Jawa Tengah. Jadi ada dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ikut, bisa jadi itu Direktur, bisa jadi ada dari levelnya itu eselon 4, bisa jadi suatu saat nanti dengan Wamen atau dengan saya. Jadi kami di Kabinet Merah Putih kita kompak insyaAllah ya," kata Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Yassierli membeberkan bahwa proses PHK sebenarnya membutuhkan tahapan yang cukup panjang, mulai dari munculnya kabar potensi PHK hingga keputusan akhir diambil. Ia menegaskan, PHK harus selalu diposisikan sebagai jalan terakhir oleh perusahaan.

"Jadi baru misalnya satu ada rencana perusahaan untuk melakukan PHK. Maka kemudian kita coba verifikasi, kita klarifikasi isunya benar atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Yassierli menyampaikan bahwa pemerintah siap pasang badan membantu perusahaan yang sedang menghadapi kesulitan, khususnya jika berkaitan dengan regulasi atau kebijakan.

"Kalau benar apa sebabnya, kita coba pahami. Kalau menurut kita itu bukan jalan terakhir, kita berikan solusi, apa pemerintah yang bisa bantu," bebernya.

Kawal Hak Karyawan Kena PHK di Jawa Tengah

Menaker Yassierli memberikan keterangan pers di Gedung Kemnaker, Jakarta. ©Kemnaker.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli buka suara mengenai potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ratusan pekerja di dua pabrik di Jawa Tengah. Kemnaker bakal mengawal hak-hak pekerja dipenuhi sesuai aturan.

Yassierli menjelaskan pihaknya melakukan berbagai upaya sebelum perusahaan berujung memutuskan PHK karyawan. Jika keputusan itu diambil, maka pemerintah memastikan hak-hak karyawan bisa diberikan.

"Kalaupun kemudian sudah kita kawal, ya ini memang jalan terakhir, kalau memang macam-macam alasannya, kita pastikan hak-hak dari karyawannya itu terpenuhi," kata Yassierli usai Pameran Kesempatan Kerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Beberapa hal yang bisa diakses yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan. Karyawan terkena PHK bisa mendapat 60% dari upah yang bisa diklaim sekitar enam bulan usai PHK.

"Jaminan kehilangan pekerjaan. Kita kawal, 6 bulan sesudah di-PHK mendapatkan, masih dapat imbalan 60% dari gaji dia. Kemudian kita buka akses, akses untuk bekerja lagi, informasi-informasi dan untuk paket pelatihan," jelas dia.

Yassierli menekankan, kabar PHK belum sepenuhnya benar sehingga perlu proses klarifikasi. "Jadi ada sebuah statement atau sebuah berita itu belum tentu suatu yang final. Bisa jadi kemudian itu sudah tersampaikan oleh perusahaan kepada Serikat Pekerjanya. Maka kemudian kita dorong untuk dilakukan mediasi, musyawarah apakah benar dan seterusnya, karena ada banyak penyebab PHK," beber dia.

Dua Perusahaan Mau PHK Karyawan

Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengungkap ada dua perusahaan yang berencana merumahkan pegawainya di Jawa Tengah.

Yakni PT Victory Apparel yang akan menutup usahanya dan 846 pekerja terancam PHK. Lalu, ada PT Sumwon Busana Indonesia juga dikabarkan akan menutup operasional pabriknya dan berdampak pada pekerja.

"PHK merupakan langkah terakhir yang hanya dapat dilakukan apabila seluruh upaya penyelamatan perusahaan telah ditempuh," kata Said Iqbal dalam keterangan resmi.

Kondisi Keuangan Memburuk

Iqbal menjelaskan, manajemen Victory Apparel memutuskan untuk PHK karyawan karena kondisi keuangan yang telah memburuk sejak pandemi Covid-19, diperparah oleh bencana banjir, serta terganggunya arus kas perusahaan. Menurut Said Iqbal, pemerintah menghormati keputusan bisnis perusahaan, tetapi menegaskan bahwa seluruh hak pekerja wajib dipenuhi sebelum operasional perusahaan berakhir. 

Gedung pabrik yang saat ini digunakan PT Victory Apparel Indonesia masih berstatus sewa dan masa sewanya akan berakhir pada Oktober 2026. Karena itu seluruh proses penyelesaian hak pekerja harus dituntaskan sebelum perusahaan menghentikan operasionalnya.

"Kami memiliki waktu sekitar dua bulan. Sebelum Oktober seluruh proses PHK harus selesai, termasuk pembayaran seluruh hak pekerja. Negara akan mengawal proses tersebut sampai tuntas," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya