Liputan6.com, Jakarta - Hoaks yang berkaitan dengan bukti pelanggaran (tilang) lalu lintas kerap menyebar di masyarakat. Hoaks ini beredar melalui media sosial maupun aplikasi percakapan.
Lalu apa saja hoaks terkait tilang? Berikut beberapa di antaranya:
Advertisement
1. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Denda Rp 250 Ribu Jika Ban Motor Gundul
Cek Fakta Liputan6.com menemukan klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp 250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul. Foto itu beredar di media sosial pada 20 Juli 2026.
Berikut isi unggahannya:
"Berita di pagi hari"
Berikut isi caption fotonya:
"POLRI RESMI BERLAKUKAN DENDA RP 250 RIBU ATAU KURUNGAN PENJARA SATU BULAN, BAGI PENGENDARA MOTOR YANG KEDAPATAN BAN MOTORNYA GUNDUL"
Lalu benarkah klaim foto Polri resmi berlakukan denda Rp250 ribu untuk pengendara motor yang ban kendaraannya gundul? Simak dalam artikel berikut ini...
2. Cek Fakta: Klarifikasi Polri Bakal Tilang Rp 250 Ribu Pengendara Motor Bersandal Jepit
Tim Cek Fakta Liputan6.com menemukan postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit. Postingan itu beredar sejak bulan lalu.
Salah satu akun ada yang mengunggahnya di Facebook. Akun itu mempostingnya pada 23 Juni 2026.
Berikut isi postingannya:
"INFORMASI TERKINI**
* **KEBIJAKAN TERKINI POLANTAS**
* **TERTIB BERLALU LINTAS, DEMI KESELAMATAN BERSAMA**
* **BUAT PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG LEWAT JALAN KOTA MENGGUNAKAN SANDAL JEPIT**
* **BAKAL DI DENDA DAN DI TILANG**
* **DENDA / TILANG RP 250 RIBU SESUAI PASAL YANG BERLAKU**
* **KENAPA DILARANG? KARENA SANDAL JEPIT BISA MENYEBABKAN LICIN DAN TERGELINCIR SAAT INJAK PEDAL REM DAN GAS PADA MOBIL DAN JUGA MOTOR**
* **BERBAHAYA! LICIN & TERGELINCIR**
* **LEBIH AMAN! KENDALI LEBIH BAIK**
* **DASAR HUKUM**
* **UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan**
* **Pasal 106 ayat (8): Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan alas kaki.**
* **Pasal 287 ayat (1): Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.**
* **Bagaimana pendapat anda**
* **PATUHI ATURAN. JAGA KESELAMATAN DIRI DAN ORANG LAIN**
* **INGAT! GUNAKAN ALAS KAKI YANG AMAN DAN NYAMAN SAAT BERKENDARA**
* **TERTIB DI JALAN, SELAMAT SAMPAI TUJUAN!"
Lalu benarkah postingan yang mengklaim Polri akan menilang Rp 250 ribu pengendara motor yang menggunakan sandal jepit? Simak dalam artikel berikut ini...
3. Cek Fakta: Klarifikasi Polisi soal Kabar Viral Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE
Kabar tentang pejalan kaki bisa kena tilang ETLE beredar di media sosial. Kabar tersebut disebarkan salah satu akun Facebook pada 2 Juni 2025.
Akun Facebook tersebut mengunggah foto kamera ETLE dan narasi bahwa pejalan kaki kini jadi sasaran baru tilang ETLE.
"ETLE Diperluas! Pejalan Kaki Jadi Sasaran Baru, Menyeberang Jalan Sembarangan Bisa Kena Tilang" demikian narasi dalam gambar tersebut.
"ETLE diperluas! Pejalan kaki jadi sasaran baru, menyebrang jalan sembarangan bisa kena tilang..." tulis salah satu akun Facebook.
Konten yang disebarkan akun Facebook tersebut telah beberapa kali direspons dan mendapat 4 komentar dari warganet.
Benarkah kabar tentang pejalan kaki kini bisa kena tilang ETLE? Simak dalam artikel berikut ini...
Tentang Cek Fakta Liputan6.com
Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.
Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.
Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.
Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670.