Alasan Perry Warjiyo Mundur sebagai Gubernur BI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mundur.

oleh Immanuel ChristianDiterbitkan 27 Juli 2026, 09:42 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan Gubernur BI Perry Warjiyo mundur, Senin (27/7/2026). (Foto: Bank Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) secara sukarela karena alasan pribadi. Pengunduran diri tersebut disampaikan melalui surat kepada Presiden pada 25 Juli 2026 sesuai ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan surat pengunduran diri Perry Warjiyo hanya memuat alasan pribadi. Pemerintah juga memastikan tidak terdapat keterangan mengenai kondisi kesehatan maupun faktor lain yang melatarbelakangi keputusan tersebut.

“Dalam suratnya hanya menyatakan mengajukan permohonan pengunduran diri oleh karena alasan pribadi,” kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Sejalan dengan pengunduran diri tersebut, Dewan Gubernur BI menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara melalui Rapat Dewan Gubernur pada 26 Juli 2026. Penetapan itu dilakukan berdasarkan Pasal 50 Ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia untuk memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan.

“Pengunduran diri saudara Perry Warjio dari jabatan Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 juli 2026,” ungkapnya dalam kesempatan serupa.

Destry menegaskan Bank Indonesia akan tetap menjalankan seluruh tugas dan kewenangannya untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta mendukung stabilitas sistem keuangan guna menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Destry Damayanti.

Perry Warjiyo Mundur dari Posisi Gubernur BI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo, Senin, (27/7/2026). (Foto: Bank Indonesia)

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo. Seiring pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI Destry Damayanti akan menjadi pejabat sementara Gubernur BI.

“per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari gubernur BI kepada bapak presiden yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan perundangan yang berlaku terutama mengacu kepada UU BI maka yang pertama bapak presiden menerima pengunduran diri perry disertai dengan ucapan terima kasih penghargaan setinggi-tingginya kurang lebih 7 tahun memimpin bank Indonesia,” ujar Mensesneg Prasetyo, Senin, (27/7/2026).

Prasetyo menjelaskan Undang-Undang Bank Indonesia mengatur bahwa jabatan Gubernur BI secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior setelah posisi gubernur kosong. Saat ini, posisi Deputi Gubernur Senior dijabat oleh Destry Damayanti.

“Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

 

Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI

Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengunduran diri Gubernur BI Perry Warjiyo (Foto: Liputan6.com/Immanuel Christian)

Prasetyo menambahkan, secara administratif akan akan ditindaklanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri sesuai mekanisme dengan penerbitan keputusan presiden berkaitan pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sebagai Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti,” ujar Prasetyo.

Seiring hal itu, Prasetyo juga meminta untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan yang diberikan undang-undang. Di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter. Selain itu, ia menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya