Masyarakat Adat di Jambi Jalin Kesepakatan Tata Kelola Bersama Hutan Adat

Ini menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola hutan yang kolaboratif, adil, dan berkelanjutan.

oleh Liputan6.comDiterbitkan 26 Juli 2025, 13:09 WIB
Masyarakat Hukum Adat Bathin jo Panghulu Bukit Bulan dan Masyarakat Hukum Adat Marga Datuk Nan Tigo menandatangani kesepakatan tata kelola bersama hutan adat (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat Hukum Adat Bathin jo Panghulu Bukit Bulan dan Masyarakat Hukum Adat Marga Datuk Nan Tigo menandatangani kesepakatan tata kelola bersama hutan adat dengan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT Gading Karya Makmur.

Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jambi pada Kamis (23/7) tersebut menjadi langkah penting dalam membangun tata kelola hutan yang kolaboratif, adil, dan berkelanjutan.

Kesepakatan ini mencerminkan komitmen para pihak untuk menghormati hak-hak masyarakat hukum adat, memperkuat kepastian pengelolaan wilayah, serta menyelesaikan potensi konflik melalui dialog, musyawarah, dan kerja sama yang saling menghormati.

Luas areal yang disepakati sebagai objek tata kelola bersama antara masyarakat hukum adat dan PBPH PT Gading Karya Makmur mencapai sekitar ±294 hektare. Rinciannya, sekitar ±198 hektare berada pada areal yang direkomendasikan Tim Terpadu Verifikasi Hutan Adat terhadap usulan Hutan Adat MHA Marga Datuk Nan Tigo, sedangkan sekitar ±96 hektare berada pada usulan Hutan Adat MHA Bathin jo Panghulu Bukit Bulan.

Melalui kesepakatan ini, para pihak akan membangun pola pengelolaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, mendukung keberlanjutan kegiatan usaha, sekaligus menjaga kelestarian sumber daya hutan. Kesepakatan tersebut juga memperjelas peran, tanggung jawab, dan ruang kolaborasi masing-masing pihak dalam pengelolaan kawasan.

Kepala Seksi Wilayah II Jambi Balai Perhutanan Sosial Kampar, Andi Mandala Putra, mengatakan kesepakatan tersebut menunjukkan bahwa kepentingan masyarakat adat, dunia usaha, dan kelestarian hutan dapat dipertemukan melalui komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.

“Kesepakatan ini merupakan hasil dari proses dialog dan komitmen bersama para pihak. Kami berharap tata kelola bersama ini tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga menjadi fondasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjaga kelestarian hutan,” ujar Andi.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan menjadi contoh penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan hutan yang mengedepankan musyawarah, pengakuan terhadap kearifan lokal, serta pembagian peran dan tanggung jawab yang jelas di antara para pihak.

Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Muhammad Arief, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Andri Yushar Andria, Ketua Tim Terpadu dari Fakultas Kehutanan Universitas Jambi Dr. Fazriyas, Kepala Seksi Wilayah II Jambi Balai Perhutanan Sosial Kampar Andi Mandala Putra, serta pimpinan PT Gading Karya Makmur, Buhaeri.

Kesepakatan tata kelola bersama ini diharapkan menjadi model penyelesaian persoalan pengelolaan kawasan hutan yang mengedepankan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta penyelesaian konflik secara kolaboratif.

Kementerian Kehutanan terus mendorong pengelolaan hutan yang inklusif dengan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat hukum adat, pemegang perizinan, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut menjadi fondasi penting untuk mewujudkan tata kelola hutan yang harmonis, lestari, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya