MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, putusan soal sisa kuota internet menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 26 Juli 2026, 17:50 WIB
Personil Brimob berjalan melintasi halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, penyelenggara jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna jasa telekomunikasi tetap berlaku.

Penyediaan pilihan itu merupakan konsekuensi dari hubungan hukum antara penyelenggara jasa telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan konsumen.

Dalam konteks itu, pemerintah pusat berfungsi sebagai regulator yang berkewajiban membentu kerangka pengaturan yang menjamin terciptanya keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dan kepentingan penyelenggara jasa telekomunikasi terkait sisa kuota.

“Kehadiran negara sebagai regulator diperlukan untuk memastikan agar penyelenggaraan jasa telekomunikasi tidak hanya didasarkan pada kepentingan bisnis penyelenggara, melainkan juga memberikan perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi sebagai konsumen,” demikian seperti dikutip.

Hal ini tertuang dalam Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, dan mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, ditulis Minggu, (26/7/2026).

Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026 tersebut memuat  permohonan dari Achmad Safi (Pemohon I) yang berprofesi sebagai pengemudi ojek daring atau online dan Institusi Kajian Demokrasi Deconstitute (Pemohon II).

Para pemohon mengajukan permohonan untuk pengujian secara materiil terhadap ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- 4 Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) terkait perubahan atas Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi  (UU Telekomunikasi) pada 13 Februari 2026.

Pada pertimbangan hukuman putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 menyebutkan dalam penyelenggaraan telekomunikasi, tarif merupakan instrumen yang mencerminkan keseluruhan dari nilai layanan yang ditawarkan kepada pengguna jasa telekomunikasi.

 

 

Jaga Keseimbangan Pelaku Usaha dan Konsumen

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Dengan demikian, masa atau waktu berlaku paket, volume kuota, serta akibat hukum dari sisa kuota yang berlum digunakan merupakan bagian dari komponen manfaat ekonomi yang mempengaruhi nilai riil layanan yang dibayar oleh pengguna jasa telekomunikai.

Apabila pengguna jasa telekomunikasi membeli paket dengan volume tertentu, tetapi tidak memperoleh informasi yang jelas batas waktu penggunaan, konsekuensi dari berakhirnya masa berlaku atau pilihan perlindungan terhadap sisa manfaat layanan yang belum digunakan, hubungan hukum tersebut menimbulkan ketidakseimbangan hak antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi.

Padahal, berdasarkan norma pasal 4 UU 8/1999, konsumen memiliki hak antara lain:

1.Memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan

2. Memilih barang dan atau jasa

3.Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur

4.Memperoleh kompensasi dan atau ganti rugi.

“Ihwal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 235/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum tanggal 2 Februari 2026, antara lain menyatakan bahwa peranan yang dilakukan negara dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan pelaku usaha adalah mendorong terbentuknya iklim berusaha yang sehat. Salah satu bentuk tanggung jawab negara adalah memberikan kepastian hukum atas perlindungan konsumen di Indonesia,” demikian seperti dikutip dalam Putusan Nomor 68/PUU-XXIV/2026, dan mengutip pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

MK menyebutkan, substansi putusan tersebut mempunyai arah yang jelas, yaitu konsumen berhak memperoleh perlindungan hukum guna menciptakan keseimbangan kedudukan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.

“Dalam konteks permohonan a quo, bentuk tanggung jawab negara adalah memberikan kepastian perlindungan hukum yang adil dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan pengguna jasa telekomunikasi dengan penyelenggara telekomunikasi,” demikian seperti dikutip.

 

Sisa Kuota Internet

Ilustrasi pengguna internet. Credit: John Schnobrich/Unsplash

Berkenaan dengan hal tersebut di atas, hubungan antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi merupakan hubungan kontraktual. Namun, kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut. Hak dan kebebasan para pihak tunduk pada pembatasan undang-undang sebagaimana Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Secara keperdataan, suatu kontrak dilarang apabila bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum (pasal 1337 KUHPerdata) dan perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik (pasal 1338 ayat 3 KUHPerdata).

Mahkamah menyebutkan, “persetujuan” konsumen, tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai penerimaan tanpa batas terhadap setiap klausula yang berpotensi mengurangi atau menghilangkan hak ekonomi atas manfaat layanan yang diperoleh setelah melakukan pembayaran.

Secara teoritis, keberlakuan suatu klausula baku tidak hanya ditentukan oleh adanya persetujuan formal, tetapi juga harus dinilai berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, transparansi informasi, itikad baik, serta tidak adanya penyalahgunaan posisi tawar pelaku usaha.

Ihwal ini, klausula yang mengakibatkan hilangnya manfaat layanan yang telah dibayar tanpa pemberitahuan yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan hukum yang proporsional dapat menimbulkan ketidakseimbangan hubungan antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi.

“Artinya, klausula layanan yang menghilangkan manfaat jasa yang telah dibayar meskipun dianggap sah karena pengguna jasa telekomunikasi dianggap telah menyetujui syarat dan ketentuan yang dibuat oleh penyelenggara telekomunikasi, namun berdasarkan prinsip kepatutan hal tersebut harus dinyatakan sebagai bentuk pengingkaran atau penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) yang menciderai jaminan perlindungan hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” demikian seperti dikutip.

Selain itu, kesepakatan  juga menunjukkan penyelenggara telekomunikasi membuka ruang solusi yang seimbang, yaitu penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover serta inovasi layanan lainnya, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penanganan pengaduan, serta perlindungan terhadap pengguna jasa telekomunikasi, peningkatan kualitas layanan, dan keberlanjutan industri telekomunikasi.

“Artinya, sekalipun penyelenggara telekomunikasi menegaskan tidak memperoleh keuntungan atau pendapatan tambahan dari sisa volume (data) yang tidak digunakan oleh pengguna jasa telekomunikasi, pilihan terhadap berbagai jenis alternatif produk yang telah disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi, namun secara faktual tidak banyak dari pengguna jasa telekomunikasi yang memilih alternatif tersebut,” demikian seperti dikutip.

Persoalannya, bagi pengguna jasa telekomunikasi yang tidak menggunakan jasa layanan rollover yang kuota internetnya masih tersisa tidak mendapat perlindungan atas kepemilikan dimaksud.

Dalam hal ini, pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya padahal masih memiliki sisa kuota, harus dilindungi antara lain dengan cara, antara lain:

a) akumulasi atau rollover kuota;

 b) perpanjangan masa aktif;

c) pengalihan manfaat;

d) kompensasi;

e) refund; atau

f) bentuk perlindungan lain

 

Pilihan Layanan Penting Dinyatakan Eksplisit

Mahkamah menyebutkan, pilihan layanan tersebut penting dinyatakan secara eksplisit agar pengaturan, baik berupa penetapan formula oleh pemerintah pusat maupun yang dibentuk oleh penyelenggara telekomunikasi, tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga menjamin dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat yang dibayar.

Akan tetapi, secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun.

Dalam hal ini, ruang bagi pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 28 ayat (2) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 dalam menetapkan formula tarif untuk dilakukan lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Tidak hanya itu, dalam hal akan dilakukan “penyesuaian tarif”, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen.

Oleh karena norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 belum mengatur jaminan terhadap hak milik pengguna jasa telekomunikasi atas manfaat kuota internet yang belum habis untuk dimanfaatkan atau digunakan maka norma a quo harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai,

“Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,”

Apabila dikaitkan dengan pertimbangan hukum di atas, norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 pada hakikatnya merupakan ketentuan yang mengatur salah satu bentuk larangan pencantuman klausula baku dalam hubungan hukum antara pelaku usaha dan konsumen secara umum.

Artinya, ruang lingkup pengaturan norma a quo bersifat umum dan diberlakukan bagi seluruh hubungan hukum di bidang perdagangan barang dan/atau jasa, tanpa ditujukan secara khusus untuk mengatur sektor atau jenis transaksi tertentu, in casu jasa telekomunikasi.

Oleh karena itu, apabila MK memaknai norma a quo sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon, yaitu dengan memasukkan secara eksplisit praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar ke dalam rumusan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999, pemaknaan demikian justru berpotensi mempersempit cakupan norma yang semula berlaku secara umum menjadi hanya berorientasi pada untuk memberikan perlindungan atas konsumen pengguna jasa telekomunikasi.

Selain itu, pengaturan mengenai penyediaan layanan pilihan jasa telekomunikasi layanan atas sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi telah ditempatkan dalam ranah pengaturan norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 sebagaimana telah dimaknai oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Seiring hal itu, Mahkamah perlu menegaskan, apabila keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 dimaknai sebagaimana petitum para pemohon, fungsi perlindungan hukum kepada konsumen secara umum terhadap setiap bentuk klausula baku yang bertentangan dengan prinsip keadilan, keseimbangan, dan itikad baik justru menjadi mempersempit sehingga membatasi jangkauan keberlakuan norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999.

“Dengan demikian, dalil para Pemohon yang dilekatkan pada sisa kuota internet prabayar melalui pengujian konstitusonalitas norma Pasal 18 ayat (1) huruf f UU 8/1999 menjadi tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut,”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya