2 Pelaku Curanmor yang Tembak Tukang Ojek Matraman Ditangkap di Lampung Timur

Dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Matraman berhasil ditangkap.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 25 Juli 2026, 16:36 WIB
Tangkapan layar CCTV tukang ojek (berbaju oranye) usai ditembak pelaku curanmor di Matraman. (Liputan6.com/ Dok Ist)

Liputan6.com, Jakarta - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Kedua pelaku ditangkap saat bersembunyi di Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua pelaku berinisial ENR (23) dan RDS (21) ditangkap di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Lampung Timur, pada Jumat 24 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

“Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara,” kata Iman dalam keterangannya, dikutip Sabtu (25/7/2026).

Iman menjelaskan, ENR berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor saat menjalankan aksi kejahatan tersebut.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB. Saat itu, seorang saksi mendengar suara langkah kaki di depan rumah dan mendapati dua orang sedang berupaya mencuri sepeda motornya.

Saksi kemudian mengetuk pintu dari dalam rumah hingga kedua pelaku panik dan melarikan diri. Ketika hendak mengejar, saksi melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya dan berteriak meminta pertolongan.

Teriakan tersebut didengar seorang pengemudi ojek online yang berada di sekitar lokasi. Korban lalu berusaha menghadang kedua pelaku.

“Salah satu pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian,” ujar Iman.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak beserta satu butir peluru kaliber 9 milimeter sebagai barang bukti.

Saat ini, kata Iman kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik mendalami asal-usul senjata api rakitan yang digunakan dalam aksi tersebut serta kemungkinan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana lain.

Ikan berujar, atas perbuatannya pelaku ENR dan RDS dipersangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya