Donald Trump Bakal Kenakan Tarif Baru terhadap 60 Negara

Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali menekankan tarif dagang setelah tarif global sementara 10% akan berakhir.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 24 Juli 2026, 07:23 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump di Gedung Putih pada 6 April 2026. (Dok. AP/Julia Demaree Nikhinson)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akan menerapkan tarif baru tepat setelah tengah waktu setempat pada Jumat, 24 Juli 2026 terhadap puluhan negara atas dugaan pelanggaran kerja paksa.

Hal itu berdasarkan pemberitahuan di the Federal Register dikutip dari CNBC, Jumat, (24/7/2026).

Bea masuk, yang ditetapkan antara 10% dan 12,5% secara efektif akan menggantikan tarif global sementara 10% yang diberlakukan Presiden Donald Trump. Tarif itu akan berakhir bersamaan dengan berlakunya tarif baru.

Kantor Perwakilan Dagang AS menyebutkan, tarif yang akan datang akan berlaku untuk 60 mitra dagang dan mencakup 99,4% perdagangan AS,. Kantor perwakilan dagang tersebut secara terpisah mengatakan kepada CNBC mereka tidak dapat memberikan perkiraan berapa banyak pendapatan yang akan dihasilkan oleh tarif baru tersebut.

“Langkah ini adalah tindakan hak buruh internasional paling luas yang pernah diambil Amerika Serikat  yang pernah diambil oleh negara mana pun," kata seorang pejabat senior pemerintahan Trump kepada wartawan dalam sebuah panggilan telepon pada Kamis pagi.

Pejabat tersebut mencatat tarif baru tersebut tidak akan "ditambah" dengan pajak impor yang sudah ada untuk baja dan aluminium, yang dikenal sebagai bea "Bagian 232", yang diberlakukan Trump tahun lalu dengan alasan keamanan nasional.

Pengumuman Kamis menggarisbawahi bagaimana pemerintahan Trump meningkatkan kembali penggunaan tarif yang agresif, setelah agenda proteksionis presiden mengalami kemunduran hukum besar awal tahun ini. Trump telah lama menggembar-gemborkan tarif sebagai alat utama untuk menghasilkan pendapatan dan mendapatkan pengaruh atas mitra dagang asing, sambil mengabaikan kritik bahwa tarif tersebut membebani importir AS dan menaikkan harga bagi konsumen AS.

 

Terapkan Tarif ke Brasil dan Kanada

Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026. (Dok. AP/Mark Schiefelbein)

Gedung Putih baru-baru ini memberlakukan tarif 25% untuk sebagian besar impor AS dari Brasil, yang mulai berlaku pada Rabu, dan tarif 50% untuk berbagai barang dari Kanada, yang akan dimulai bulan depan.

Pemerintahan Trump telah mengusulkan tarif yang akan datang pada awal Juni, setelah menyimpulkan bahwa negara-negara yang ditargetkan gagal secara efektif melarang penggunaan praktik kerja paksa dalam perdagangan dengan AS.

Tarif baru ini diberlakukan Berdasarkan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, salah satu alat perdagangan yang digunakan Trump sejak Mahkamah Agung membatalkan bea masuk global "hari pembebasan" yang diberlakukannya pada 20 Februari.

 

Mengurangi Defisit Perdagangan

Ilustrasi Peti Kemas, Perdagangan, Ekonomi, Internasional, Ekspor, Impor. Photo by Taro Ohtani on Unsplash

Beberapa jam setelah kekalahan di pengadilan tersebut, Trump yang marah mengatakan akan memberlakukan tarif 10% di seluruh dunia berdasarkan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974. Namun, tarif tersebut memiliki jangka waktu 150 hari yang akan berakhir pada pukul 12:01 pagi ET pada hari Jumat.

Pada Maret, pemerintahan Trump mengumumkan dua investigasi Pasal 301 yang terpisah: investigasi kerja paksa, dan investigasi lain yang berpusat pada kekhawatiran tentang kelebihan kapasitas manufaktur oleh 16 negara. Investigasi yang terakhir belum diselesaikan.

“Kami berkomitmen untuk terus menggunakan tarif dan menegosiasikan kesepakatan untuk mendukung reindustrialisasi ekonomi kami, melindungi pekerja Amerika, dan meningkatkan upah mereka serta mengurangi defisit perdagangan kami,” kata Perwakilan Perdagangan AS Jamieson Greer dalam kesaksiannya di Senat pada Rabu.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya