Kabar Bahagia Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sisa kuota yang selama ini kerap hangus saat masa aktif paket berakhir, kini berpeluang tetap bisa digunakan.

oleh Winda NelfiraSupriatinDiterbitkan 24 Juli 2026, 06:00 WIB
Ilustrasi Trik Hemat Pemakaian Kuota Internet Credit: pexels.com/cottonbro

Liputan6.com, Jakarta - Pengguna layanan internet mendapat angin segar. Sisa kuota yang selama ini kerap hangus saat masa aktif paket berakhir, kini berpeluang tetap bisa digunakan.

Harapan itu muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Dalam putusannya, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan tarif layanan telekomunikasi harus mencerminkan manfaat yang diterima pelanggan, termasuk perlindungan terhadap kuota internet yang sudah dibayar tetapi belum digunakan.

Menurut dia, pengguna layanan telekomunikasi, baik prabayar maupun pascabayar, berhak mendapatkan perlindungan hukum atas sisa kuota yang masih dimiliki.

MK menilai perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan layanan. Di antaranya akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang memberikan manfaat serupa kepada pelanggan.

Mahkamah menegaskan pilihan layanan itu perlu diatur secara jelas agar memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

"Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies.

Selain itu, MK meminta pemerintah menetapkan formula tarif telekomunikasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, dan kebutuhan masyarakat, dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

Pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pemangku kepentingan serta lembaga perlindungan konsumen dalam setiap penyesuaian tarif.

Sosok Penggugat Kuota Internet Hangus

Permohonan uji materi ini diajukan oleh pasangan suami istri (pasutri) Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari. Didi bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sementara Triana Sari pedagang kuliner daring.

Gugatan dilayangkan ke MK pada 26 Desember 2025. Keduanya menggugat ketentuan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai membuka ruang bagi operator untuk mengatur masa berlaku kuota secara sepihak.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai ketentuan tersebut mengandung norma yang multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas sehingga memberi keleluasaan kepada operator mencampuradukkan tarif layanan dengan durasi kepemilikan kuota.

"Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak," kata Viktor dalam sidang perdana, Selasa (13/1).

Operator Perlu Terapkan Kuota Rollover

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah mendorong operator seluler menghadirkan pilihan paket data dengan skema rollover, yakni sisa kuota yang belum terpakai dapat digunakan kembali pada periode berikutnya.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan penerapan layanan rollover tetap perlu disesuaikan dengan kemampuan masing-masing operator dalam menyediakan kapasitas jaringan serta strategi bisnis yang dijalankan.

Menurut dia, operator juga dapat menetapkan batas akumulasi kuota rollover, baik berdasarkan besaran kuota (gigabyte/GB) maupun masa berlaku tertentu. Langkah tersebut diperlukan agar operator dapat mengelola kapasitas jaringan dengan lebih baik dan mencegah network congestion atau kepadatan lalu lintas data yang berpotensi mengganggu kualitas layanan bagi pelanggan.

Selain itu, Denny mendorong operator melakukan pemetaan profil pelanggan secara lebih akurat. Dengan begitu, operator dapat menawarkan paket data yang lebih sesuai dengan kebutuhan masing-masing pengguna.

"Sistem kuota ini sebenarnya memberi manfaat kepada masyarakat. Jadi, Kemkomdigi mendorong operator lebih transparan," ujar Denny Setiawan.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya