Purbaya Janji Penyelesaian Utang Whoosh Tak Bebani APBN

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan mengungkap skema pembayaran utang kereta cepat Whoosh.

oleh Arief Rahman HDiterbitkan 23 Juli 2026, 22:00 WIB
PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat peningkatan signifikan penumpang Kereta Cepat Whoosh sambut libur Maulid Nabi. (Foto: KCIC)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap bocoran skema pembiayaan untuk menutup utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Whoosh. Dia memastikan skema penyelesaiannya tak akan membebani kas negara atau APBN.

Purbaya mengatakan skema pembayaran utang proyek Whoosh belum diputuskan pemerintah. Namun, diupayakan untuk tidak banyak menggunakan kas negara.

"Whoosh nanti enggak, belum, skemanya belum saya kasih tahu, nanti enggak seperti ini Whoosh itu. Whoosh itu walaupun di pemerintah, tapi kita kecilkan semaksimal mungkin dana APBN yang di pakai yang bayar Whoosh, tapi dikelola oleh kami," kata Purbaya, ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kendati demikian, dia masih enggan memberikan bocoran skema pembayaran utang Whoosh tersebut. Lantas, dia juga buka kemungkinan memanfaatkan fungsi badan usaha di bawah Kemenkeu atau kerap disebut special mission vehicle (SMV).

"Enggak (sepenuhnya APBN) saya punya banyak special mission vehicle. Nanti kita kasih tahu begitu ini, tapi sudah kita hitung untuk sedapat mungkin mengurangi beban ke APBN, jadi anggaran APBN-nya tidak terganggu," jelas Bendahara Negara ini.

Purbaya juga sempat disinggung mengenai kemungkinan utang Whoosh dibayar lewat skema obligasi Panda Bond. "Ini kan untuk nutup defisit kita, nanti ke depan apakah pakai itu, nanti kita lihat seperti apa," tandasnya.

Prabowo Bentuk Komite Kereta Cepat

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 mengenai percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Aturan tersebut ditetapkan pada 12 Mei 2026.

Salah satu perubahan utama dalam regulasi terbaru ini adalah penyesuaian susunan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar selaras dengan struktur kementerian dan lembaga pada Kabinet Merah Putih. Pemerintah menilai penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas komite dalam mengawal proyek strategis nasional tersebut.

 

Penanganan Utang

Kereta cepat Whoosh dipadati penumpang selama periode liburan Lebaran 2025. (Foto: PT KCIC)

Dikutip dari beleid tersebut, Jumat, 29 Mei 2026,  Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan ditetapkan sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Sementara posisi Wakil Ketua diisi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keanggotaan komite juga melibatkan sejumlah pejabat strategis, mulai dari Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Menteri ATR/BPN, hingga Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Tangani Utang Proyek

Selain mengubah susunan keanggotaan, Perpres 29 Tahun 2026 juga memperjelas tugas dan kewenangan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dalam aturan tersebut, komite diberi mandat untuk menyepakati maupun menetapkan langkah-langkah yang diperlukan apabila terjadi kenaikan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Kewenangan itu mencakup pembahasan terkait perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan yang mengelola proyek, hingga penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman yang diterima perusahaan tersebut. Tak hanya itu, komite juga berwenang menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi kewajiban perusahaan patungan apabila terjadi pembengkakan biaya proyek.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan keberlangsungan proyek strategis nasional tetap terjaga meskipun menghadapi tantangan pendanaan atau kenaikan biaya pembangunan.

 

PMN Jadi Opsi

Kereta cepat Woosh bakal jadi sarana pendukung transportasi pada Piala Dunia U-17 2023. (dok. PSSI)

Dalam Perpres tersebut, pemerintah juga membuka ruang pemberian dukungan kepada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung apabila diperlukan. Bentuk dukungan yang dimaksud antara lain berupa rencana Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pimpinan konsorsium BUMN yang terlibat dalam proyek tersebut. Selain PMN, pemerintah juga dapat memberikan penjaminan atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN dalam rangka memenuhi kebutuhan modal proyek, jika memang diperlukan.

Perpres ini juga menegaskan Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan prasarana dan sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung.

Dengan terbitnya Perpres 29 Tahun 2026, pemerintah memperkuat tata kelola proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung melalui penyesuaian struktur komite, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta penyediaan mekanisme yang lebih jelas dalam menghadapi potensi pembengkakan biaya proyek pada masa mendatang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya