Alasan Bali Menutup 18 Bidang Usaha bagi Penanaman Modal Asing

Pemprov Bali mengungkapkan alasan menutup akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori rendah dan menengah rendah.

oleh Agustina MelaniDiterbitkan 23 Juli 2026, 15:00 WIB
Gubernur Bali I Wayan Koster saat menghadiri acara BRIN Mendengar di Tabanan, Bali. (Foto: Putu Merta/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Akses sistem perizinan terintegrasi (OSS) pada 18 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi penanaman modal asing ditutup oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Hal ini setelah tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan ada indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal.

Demikian disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster dikutip dari Antara, Kamis (23/7/2026).

“Tim evaluasi perizinan Pemprov Bali berusaha menemukan adanya indikasi penyalahgunaan sistem perizinan berusaha berbasis risiko oleh penanam modal untuk memasuki sektor usaha yang berkaitan erat Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM),” ujar Wayan Koster.

Sejumlah investor asing memanfaatkan KBLI kategori risiko rendah yang hanya mensyaratkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai celah menjalankan kegiatan usaha tanpa kewajiban investasi modal yang signifikan.

KBLI kategori risiko rendah dan menengah rendah dimanfaatkan melalui celah regulasi dalam sistem OSS, karena proses pendaftaran pada kategori tersebut dapat diterbitkan secara otomatis dan tidak membutuhkan sertifikat standar maupun izin.

Akhirnya sejumlah PMA masuk mendirikan usaha yang mengancam UMKM, termasuk dengan menggunakan kantor virtual.

"Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan memberikan tekanan signifikan terhadap keberlangsungan pelaku usaha lokal, khususnya UMKM, pada sektor-sektor yang semestinya mendorong kemitraan dengan koperasi dan UMKM,” kata Gubernur Koster.

Setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Pemprov Bali langsung melakukan penutupan akses sistem OSS terhadap sejumlah bidang usaha kategori risiko rendah dan menengah rendah.

 

Bidang Usaha Ditutup

Gubernur Bali Wayan Koster meninjau area duty free di Bandara I Gusti Ngurah Rai. (Foto: Laman Pemprov Bali).

Bidang usaha yang dibatasi mencakup sektor akomodasi, penyewaan, perdagangan ritel, jasa konsultansi, dan sektor lainnya yang sangat dekat dengan ruang usaha UMKM.

Sebanyak 18 KBLI tersebut yaitu kode 55110 Hotel Bintang (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 68111 Real Estate yang dimiliki sendiri atau disewa, 55120 Hotel Melati (ruang lingkup luas bangunan < 6.000 m²), 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, 77100 penyewaan Mobil, Bus, Truk, dan Sejenisnya, 47711 Perdagangan Eceran Pakaian, dan kode 47511 Perdagangan Eceran Tekstil.

Kemudian kode 77311 Penyewaan Motor Tanpa Hak Opsi, 47249 Perdagangan Eceran Makanan Lainnya, kode 47991 Perdagangan Eceran Keliling Komoditi Makanan dari Hasil Pertanian, 55900 Penyediaan Akomodasi Lainnya, 56303 Rumah Minum/Kafe, 56305 Rumah/Kedai Obat Tradisional, 14120 Penjahitan dan Pembuatan Pakaian Sesuai Pesanan.

Selanjutnya kode 93111 Fasilitas Stadion, 93116 Fasilitas Pusat Kebugaran/Fitness Center, 93191 Promotor Kegiatan Olahraga, dan 70204 Aktivitas Konsultansi Manajemen Industri.

"Penutupan akses OSS sendiri sudah berlaku di seluruh wilayah Provinsi Bali mulai minggu ketiga bulan Mei 2026," kata.

Dengan penutupan ini, PMA tidak lagi dapat mengajukan perizinan berusaha baru melalui sistem OSS untuk bidang usaha dimaksud. Hal ini hingga kebijakan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bakal Bertindak Tegas

Perusahaan tetap memiliki kewajiban menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sampai KBLI terkait dinonaktifkan atau dihapus dari sistem perizinan.

Koster menegaskan, ia dan wali kota/bupati akan bertindak tegas terhadap berbagai bentuk pelanggaran perizinan. Namun terhadap investasi yang berkualitas, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian daerah, Pemprov Bali sangat terbuka.

“Investasi yang masuk diharapkan selaras dengan visi pembangunan Bali, menghormati kearifan lokal, serta mendukung penguatan ekonomi kerakyatan berbasis UMKM,” kata Koster.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya