Liputan6.com, Seoul - Pemilik sebuah restoran berbintang dua Michelin di Korea Selatan dituntut hukuman satu tahun penjara setelah diduga menyajikan semut sebagai bagian dari hidangan penutup. Jaksa juga menuntut denda sebesar 20 juta won atau sekitar Rp 243,9 juta.
Dikutip dari BBC, Kamis (23/7/2026), tuntutan tersebut diajukan karena semut tidak termasuk dalam 10 jenis serangga yang diizinkan untuk dikonsumsi berdasarkan peraturan keamanan pangan di Korea Selatan. Beberapa serangga yang telah mendapat persetujuan antara lain belalang, belalang gurun, dan jangkrik bercak dua.
Advertisement
Kasus ini mencuat setelah pejabat dari Kementerian Keamanan Pangan dan Obat-obatan menemukan ulasan pelanggan di internet yang menampilkan foto hidangan dengan taburan semut.
Hasil penyelidikan mengungkap restoran tersebut mengimpor sedikitnya 49.000 ekor semut dari Amerika Serikat dan Thailand yang digunakan dalam berbagai hidangan selama empat tahun.
Otoritas kesehatan juga menemukan semut yang digunakan mengandung logam berat hingga 55 kali lebih tinggi dibandingkan serangga yang telah disetujui untuk dikonsumsi manusia, menurut laporan The Chosun Daily.
Pemilik restoran mengakui menggunakan semut, namun menegaskan bahan tersebut hanya dipakai sebagai taburan pada menu sorbet, yang merupakan sebagian kecil dari 15 hidangan yang disajikan restoran.
Ia juga menyatakan pelanggan diberi pilihan untuk tidak mengonsumsi semut. Menurutnya, sekitar 60 persen pengunjung memilih topping semut, sedangkan sisanya memilih alternatif seperti cuka fermentasi atau bunga yang dapat dimakan.
Sebagai pembelaan, pemilik restoran berargumen bahwa penggunaan semut sebagai bahan makanan bukanlah hal baru. Ia menyebut sejumlah restoran di Australia, Denmark, dan Inggris juga menyajikan semut dalam menu mereka.
Di sejumlah negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin, semut memang telah lama dikonsumsi. Semut penenun beserta telurnya menjadi bagian dari kuliner tradisional di Thailand dan Kamboja, sementara ratu semut di Kolombia dianggap sebagai hidangan bernilai tinggi yang kerap disamakan dengan kaviar.
Proses Investigasi
Kasus ini juga mendorong pemerintah Korea Selatan meninjau kembali kriteria penetapan serangga yang layak dikonsumsi. Evaluasi tersebut mencakup aspek keamanan pangan, kandungan racun, nilai gizi, serta kemungkinan serangga dibudidayakan dan diolah secara higienis.
Dokumen pengadilan tidak mengungkap identitas restoran maupun pemiliknya. Berdasarkan Michelin Guide, terdapat 10 restoran di Seoul yang saat ini menyandang predikat dua bintang Michelin.
Michelin memberikan penilaian hingga tiga bintang berdasarkan kualitas bahan baku, cita rasa, teknik memasak, karakter koki, serta konsistensi. Restoran dengan dua bintang dinilai menyajikan makanan berkualitas tinggi yang layak dikunjungi meski membutuhkan perjalanan khusus.
Pengadilan dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada 2 September mendatang.