Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Selasa 21 Juli 2026, di mana mendengarkan keterangan dari sejumlah perguruan tinggi, yang salah satunya dari yakni Universitas Hasanuddin (Unhas).
Wakil Rektor III Bidang SDM, Pengembangan Talenta, dan Kesejahteraan Unhas Farida Patittingi dalam persidangan mengatakan, pihaknya memandang kesejahteraan dosen sebagai investasi strategis dalam pembangunan human capital pendidikan tinggi.
Advertisement
Menurut dia, sistem penghasilan dosen dirancang untuk menjamin penghasilan dasar yang layak, memberikan penghargaan terhadap profesionalisme dan capaian tridharma, mendukung pengembangan karir akademik, serta menjaga keberlanjutan tata kelola PTN Badan Hukum.
"Komponen penghasilan berbasis kinerja merupakan penghargaan atas kontribusi dosen dan tidak menggantikan kewajiban universitas menyediakan penghasilan dasar yang layak. Posisi Universitas Hasanuddin, kesejahteraan dosen dibangun melalui sistem penghasilan yang utuh, yaitu perlindungan penghasilan dasar yang layak, penghargaan terhadap profesionalitas dan jabatan akademik, insentif berbasis kinerja, perlindungan sosial, serta dukungan pembiayaan kegiatan akademik," jelas Farida.
"Komponen yang bersifat variable merupakan tambahan atas penghasilan dasar, bukan pengganti gaji pokok," sambungnya.
Adapun terhadap dosen Non PNS (tetap dan tidak tetap) penghasilannya terdiri atas gaji pokok sesuai golongan, masa kerja, atau kelas jabatan internal; tunjangan tetap; tunjangan keluarga atau tunjangan lain sesuai peraturan universitas; dan jaminan sosial kesehatan yang menjadi hak pegawai.
"Kami ada Non PNS tetap diatur dalam Peraturan Rektor Unhas tentang manajemen pegawai Unhas Non-PNS, ada yang tetap dan ada yang tidak tetap, jadi ada dua kategori. Yang tetap, standar penggajiannya sama atau disetarakan dengan standar penggajian/penghasilan kepada seluruh ASN, jadi hak-hak dasar dari dosen Non-PNS sama dengan PNS. Jadi tidak ada perbedaan," tutur Farida.
Dia pun mengungkapkan besaran gaji dosen berdasarkan golongannya.
"Untuk gaji pokok itu untuk IIIB yang paling rendah itu Rp 2.903.600, ini berjenjang sampai ke IVD. Yang IVE itu Rp 3.880.000. Di situ ada gaji pokok, ada lauk pauk. Yang untuk IIIB Rp 600.000, tunjangan istri atau suami Rp 290.360, tunjangan anak Rp 116.114, tunjangan BPJS Kesehatan Rp 182.166, tunjangan ketenagakerjaan Rp 11.340, tunjangan hari tua Rp 183.540, tunjangan fungsional Rp 375.000," jelas Farida
"Lalu kemudian, penghailan bersifat kondisional dan dinamis, insentif kinerja wajib ini juga besarannya sesuai dengan tingkat kepangkatannya. Yang paling rendah IIIB rp 2.050.000 dan kemudian tunjangan sertifikasi atau kehormatan Rp 2.903.600. Kita juga melakukan medical check up, yang mulia. Kita alokasikan anggaran rata-rata Rp 7 miliar per tahun untuk seluruh pegawai Universitas Hasanuddin, baik PNS maupun non PNS untuk general check up. Itu meliputi seluruh general check up untuk fisik, termasuk check up mata, jiwa, maupun gigi. Itu kita alokasikan sejak tahun 2023," sambungnya.
Mendengar penjelasan itu, Hakim Saldi Isra pun meminta total yang diterima dosen setiap bulannya, yang kemudian langsung dijawab oleh Farida.
IIIB itu Rp 9.759.083,00. Untuk total per tahun gaji 13 dan gaji 14, ini untuk III B itu Rp 122.916.196. Ini secara total untuk satu tahun, yang Mulia. Kalau yang Golongan IVE dan profesor itu Rp 239.841.220," ungkap Farida.
Gugat Gaji Dosen
Sebagai informasi, pada Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (26/1/2026) lalu, I Ketut Astawa dan Reytman Aruan, dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang dalam Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat berlakunya Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen.
Norma tersebut dinilai tidak memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta hak untuk hidup sejahtera sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.