Ketua Komisi III DPR ke Jampidsus Kuntadi: Tuntaskan Kasus Febrie

DPR menilai penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

oleh Delvira HutabaratDiterbitkan 23 Juli 2026, 09:40 WIB
Jampidsus Kuntadi (Foto: Liputan6.com/Arief RH)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru, Kuntadi segera menuntaskan penanganan perkara yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Menurut Habiburokhman, Kuntadi memiliki rekam jejak sebagai jaksa yang berintegritas dan independen sehingga diharapkan mampu menangani perkara tersebut secara profesional.

"Selamat atas diangkatnya Pak Kuntadi sebagai Jampidsus baru. Beliau dikenal sebagai sosok jaksa yang bersih, berintegritas, dan independen. Dengan kepemimpinan beliau, saya berharap kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dapat diusut secara cepat, transparan, dan berkeadilan hingga tuntas," kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

Ia menilai penyelesaian perkara tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Agung.

"Citra Korps Adhyaksa saat ini dipertaruhkan. Jangan sampai nama baik dan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan tercoreng oleh perilaku oknum," ujarnya.

 

Jampidsus Baru Jangan Kompromi dengan Kasus Febrie

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni juga menyampaikan harapan serupa kepada Kuntadi. Ia meminta Jampidsus yang baru tidak berkompromi dalam menangani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah.

"Pak Kuntadi, pesan saya jangan main mata di perkara besar ini. Buktikan kepada masyarakat bahwa kejaksaan independen dan bisa menyelesaikan perkara ini dengan cepat, sekaligus menghadirkan mantan Jampidsus ke publik," ujar Sahroni, Rabu (22/7/2026).

Sahroni mengaku mengenal Kuntadi sebagai jaksa yang memiliki integritas tinggi. Karena itu, ia optimistis Kuntadi mampu menuntaskan perkara yang kini menjadi sorotan publik tanpa kompromi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung. Melalui keputusan tersebut, Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Adriansyah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya